Demokrasidan Hak Asasi Manusia 23 di pihak lain. Di antaranya pemikiran baru dan mengejutkan tentang kekuasaan dari Niccolo Machiavelli (1469-1527), serta pemikiran tentang kontrak sosial dan pembagian kekuasaan dari Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Montesquieu (1689- 1755), dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). ).
MenurutJulius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain, adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bagaimana hubungan demokrasi dan HakKemudianNegara berkewajiban untuk mengeluarkan peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau pun kelompok tertentu.Negara juga tidak diperkenankan mencampuri atau mnenghalanghalangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak