PengertianPartisipasi Politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam kegiatan politik. Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang bertujuan memengaruhi keputusan politik
DinamikaPartai Politik dalam Sistem Presidensil di Indonesia. Mawazi, Abd. Rahman. 2017. "Dinamika Partai Politik dalam Sistem Presidensil di Indonesia". Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 6dibayangkansebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.2 Karena itu, istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang
KEDUDUKANRAJA SEBAGAI KETUA SANIRI NEGERI LENGKAP DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGERI DI KOTA AMBON (Studi Terhadap Pasal 11 ayat (3) butir a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Negeri di Kota Ambon) OLEH ABRAHAM J. A. MAHULETTE NIM : 2012-21-228 SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana C dEMOKRASI EKONOMI: Kedaulatan Rakyat di Bidang Ekonomi. Seperti dikemukakan di atas, kekuasaan di bidang politik dan kekuasaan di bidang ekonomi dapat dibedakan satu sama lain, tetapi sesungguhnya mempunyai hubungan fungsional yang erat satu sama lain. Karena itu, dalam konsep mengenai kedaulatan raja, pada masa lalu, ditemukan kenyataandancratos atau kratien dalam demokrasi. Nomos berarti norma, sedangkan cratos adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.1 Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam
Dengankata lain, Hukum Administrasi Negara sebagaimana Hukum Tat Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan (administrative law deals with one aspect of problem of power). Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya hukum administrasi akan muncul sebagai instrument untuk mengawasi penggunaan kekuasaan
.