d pemenuhan kebutuhan pokok rakyat e. kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Jawaban: b 46. Proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi. a. mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat b. segera menyelesaikan proses pembangunan c. menekan biaya pembangunan d. terwujudnya modernisasi pembangunan e. menegakkan peraturan hukum ABSTRAKPembentukan dan perubahan konstitusi tetap menjadi sumber kontestasi akademik dan politik yang berlangsung di berbagai negara. Kekakuan amandemen formal menghasilkan perdebatan kontroversial atau konstitusi yang ada tidak diterapkan karena tekanan sosial, ekonomi, atau politik berkelanjutan. Faktanya, partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan sangatlah terbatas. Rakyat yang terlibat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi hanya mewakili golongan tertentu saja dan mempunyai kekuatan yang penting dan dominan. Rakyat juga tidak dilibatkan dari awal proses pembentukan dan perubahan konstitusi, sehingga partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan terdapat dalam cara dan bentuk optimalisasi partisipasi rakyatnya, sedangkan persamaannya ketiga konstitusi mengatur tentang kuorum yang dihadiri lembaga yang mengesahkan dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi. Kemudian ketentuan yang jelas mengenai partisipasi rakyat yang dijadikan sebagai prosedur dalam pembentukan dan perubahan konstitusi hanya terdapat dalam Pasal 255 ayat 4 Konstitusi Kerajaan Thailand 2017, dan Pasal 59 Konstitusi Afrika Selatan 1996, sedangkan di Indonesia tidak menentukan secara eksplisit dalam konstitusinya bahwa partisipasi rakyat harus dijadikan sebagai prosedur dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Kata kunci Partisipasi Rakyat; Pembentukan dan Perubahan Konstitusi; Indonesia; Thailand; Afrika Selatan ABSTRACTThe establishment and amendment of the Constitution remains a source of ongoing academic and political contestation in various countries. The rigidity of the rules of formal amendments has resulted in a highly controvercial debate or the provisions of the existing constitution not applied due to sustained social, economic, or political pressures. In fact, the people's participation in the formation and change of Constitution of Indonesia, Thailand and South Africa is limited. People involved in the process of forming and changing the Constitution represent only certain classes and the notabene has an important and dominant force. The people are also not involved from the beginning of the Constitution formation and changes, so that the participation of the people in the formation and change of Constitution has not been carried out optimally. The results showed that the differences in involvement of the people's participation in the formation and change of the Constitution of Indonesia, Thailand and South Africa are found in the manner and form of the optimization of the participation of the people, while the similarities of these three constitutions govern quorum procedures in the process of forming and changing the constitution that must be attended by the Parliament and/or institutions that have the Then the clear provisions of the participation of the people used as a procedure in the formation and amendment of the Constitution only contained in Article 255 paragraph 4 of the Royal Constitution of Thailand 2017, and Article 59 The National Assembly of South Africa Republic 1996, kwhereas in Indonesia does not determine explicitly in its constitution that the participation of the people should be used as a procedure in the formation and change of constitution. Keywords Involvement of People's Participation; Formation and Constitutional Change; Indonesia; Thailand; Afrika Selatan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free P a g e 316 316 PERBANDINGAN PARTISIPASI RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA, THAILAND, DAN AFRIKA SELATAN SUATU PENELITIAN AWAL COMPARATIVE INVOLVEMENT OF PEOPLE'S PARTICIPATION IN THE FORMATION AND CHANGE OF CONSTITUTION OF INDONESIA, THAILAND, AND SOUTH AFRICA PRELIMINARY RESEARCH Muhammad Nur JamaluddinABSTRAK Pembentukan dan perubahan konstitusi tetap menjadi sumber kontestasi akademik dan politik yang berlangsung di berbagai negara. Kekakuan amandemen formal menghasilkan perdebatan kontroversial atau konstitusi yang ada tidak diterapkan karena tekanan sosial, ekonomi, atau politik berkelanjutan. Faktanya, partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan sangatlah terbatas. Rakyat yang terlibat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi hanya mewakili golongan tertentu saja dan mempunyai kekuatan yang penting dan dominan. Rakyat juga tidak dilibatkan dari awal proses pembentukan dan perubahan konstitusi, sehingga partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan terdapat dalam cara dan bentuk optimalisasi partisipasi rakyatnya, sedangkan persamaannya ketiga konstitusi mengatur tentang kuorum yang dihadiri lembaga yang mengesahkan dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi. Kemudian ketentuan yang jelas mengenai partisipasi rakyat yang dijadikan sebagai prosedur dalam pembentukan dan perubahan konstitusi hanya terdapat dalam Pasal 255 ayat 4 Konstitusi Kerajaan Thailand 2017, dan Pasal 59 Konstitusi Afrika Selatan 1996, sedangkan di Indonesia tidak menentukan secara eksplisit dalam konstitusinya bahwa partisipasi rakyat harus dijadikan sebagai prosedur dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Kata kunci partisipasi rakyat; pembentukan konstitusi; perubahan konstitusi; Indonesia; Thailand; Afrika Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Banda No. 42 Bandung, email muhnurjamaluddin JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 Artikel diterbitkan 31 Mei 2021 DOI Halaman Publikasi Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 317 ABSTRACT The establishment and amendment of the Constitution remains a source of ongoing academic and political contestation in various countries. The rigidity of the rules of formal amendments has resulted in a highly controvercial debate or the provisions of the existing constitution not applied due to sustained social, economic, or political pressures. In fact, the people's participation in the formation and change of Constitution of Indonesia, Thailand and South Africa is limited. People involved in the process of forming and changing the Constitution represent only certain classes and the notabene has an important and dominant force. The people are also not involved from the beginning of the Constitution formation and changes, so that the participation of the people in the formation and change of Constitution has not been carried out optimally. The results showed that the differences in involvement of the people's participation in the formation and change of the Constitution of Indonesia, Thailand and South Africa are found in the manner and form of the optimization of the participation of the people, while the similarities of these three constitutions govern quorum procedures in the process of forming and changing the constitution that must be attended by the Parliament and/or institutions that have the Then the clear provisions of the participation of the people used as a procedure in the formation and amendment of the Constitution only contained in Article 255 paragraph 4 of the Royal Constitution of Thailand 2017, and Article 59 The National Assembly of South Africa Republic 1996, kwhereas in Indonesia does not determine explicitly in its constitution that the participation of the people should be used as a procedure in the formation and change of constitution. Keywords involvement of people's participation; constitutional formation; constitutional change, Indonesia; Thailand, and Afrika Selatan. PENDAHULUAN Konstitusi merupakan salah satu bagian terpenting bagi setiap bangsa dan negara, baik yang sudah merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. Konstitusi di dalam suatu negara dianggap penting karena konstitusi tersebut merupakan aturan dasar untuk penyelenggaraan negara. Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, namun tentu dapat dibedakan. Hal ini pula yang menyebabkan tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi, teramsuk di dunia baratbahkan pernah mengalami amandemen atau perubahan dalam konstitusinya. Konstitusi biasanya dirancang untuk bertahan guna memastikan stabilitas politik. Namun, konstitusi bukan merupakan dokumen abadi dalam waktu tertentu yang harus Syahuri, Taufiqurrohman. 2014. Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain di Dunia. Bogor Ghalia Indonesia. hlm. 28. Bagir Manan dalam Arto, A. Mukti. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta Pustaka Belajar. hlm. 10. Martosoewignjo, Sri Soemantri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Edisi Revisi. Bandung Alumni. hlm. 1-2. Urgensi konstitusi dalam suatu negara sesuai dengan akar historisnya di Dunia Barat adalah untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Jadi, melalui konstitusi suatu negara akan dapat diketahui tentang keberadaannya, baik bentuk kedaulatan maupun sistem pemerintahannya. Martosoewignjo, Sri Soemantri. Idem. hlm. 2. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 318 bertahan dan terlepas dari perubahan keadaan nilai-nilai warga negara. Terlebih bahwa konstitusi antara negara satu dengan negara lainnya tentu memiliki perbedaan dan persamaan, salah satunya yaitu mengenai pembentukan dan perubahan konstitusi. Pembentukan dan perubahan konstitusi yang paling mudah dianggap sebagai perubahan formal dalam teks konstitusi tertulis dicapai melalui proses yang secara khusus ditunjuk oleh teks konstitusi itu sendiri. Bagaimanapun, mengenai pembentukan dan perubahan konstitusi dalam beberapa tahun terakhir melahirkan keragaman literatur yang membuat jelas bahwa pemahaman terhadap pembentukan dan perubahan konstitusi melibatkan berbagai perspektif dan pendekatan yang jauh melampui gagasan pembentukan dan perubahan tekstual. Salah satunya dalam hal ini melalui pendekatan perbandingan comparative approach. Nilai penting yang terdapat dalam perbandingan direfleksikan dalam kegiatan penyelidikan dan penelitian oleh para ilmuwan. Gagasan, ide, prinsip dan teorinya semuanya itu dapat diformulasikan dan dikatakan sebagai hasil dari metode suatu perbandingan. Perbandingan yang dimaksud adalah perbandingan hukum. Perbandingan hukum mempunyai pengaruh besar terhadap implementasi sistematis dari metode perbandingan terhadap bidang hukum, khususnya yang dibahas dalam artikel ini yaitu perbandingan partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand, dan Afrika Selatan. Sebelum memulai lebih jauh akan dibedakan terlebih dahulu mengenai pembentukan dan perubahan konstitusi. Perkembangan yang terjadi di setiap negara menghendaki untuk membentuk konstitusi, atau konstititusi yang telah terbentuk diubah sebagian atau sepenuhnya sehingga menimbulkan ada atau tidak adanya kesinambungan dalam struktur dan prinsip-prinsip yang mendasari tatanan konstitusi sebelum dan selanjutnya. Perbedaan ini terjadi antara pembentukan dan perubahan konstitusi, tentu saja tidak mudah dipraktikan oleh beberapa negara, karena masih ada beberapa lapisan yang membedakan secara luas terhadap parameter tatanan konstitusi yang ada serta pembentukan dan perubahan konstitusi yang dapat menggantikan konstitusi asli. Meskipun amandemen terakhir mungkin dicapai melalui perubahan Lawrence Goldstone. 2011. Inherently Unequal The Betrayal of Equal Rights by the Supreme Court, 1865-1903. New York Walker & Co. hlm. 34. Dalam artikel yang ditulis oleh Heinz Klug, yang dipublikasi melalui The Annual Review of Law and Social Science is online at hlm. 96. Hall. 1963. Comparative Law and Social Theory, Cetakan Kedua. Baton Rouge. hlm. 9. Lihat pula dalam tulisan Faiz, Pan Mohamad. 2008. Perbandingan Hukum 3 Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum. Available online from [Accessed June 01, 2020]. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 319 tekstual formal, interpretasi, atau praktik ketatanegaraan konvensi. Hal tersebut tetap memiliki dampak secara signifikan mengubah tatanan konstitusi sebelumnya, seperti dalam kasus partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Menurut Jayal yang dikutip oleh John J. Wiliams bahwa partisipasi rakyat yaitu keterlibatan langsung/keterlibatan orang-orang yang ikut terlibat dalam urusan perencanaan, pemerintah dan program pembangunan secara keseluruhan di tingkat lokal, yang telah menjadi bagian integral dari praktik demokrasi dalam beberapa tahun terakhir. Adapun yang dimaksud dalam artikel ini yaitu partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Memahami perbedaan pembentukan dan perubahan konstitusi ini membutuhkan cara alternatif guna memahami secara spesifik proses pembentukan konstitusi itu terjadi dari awal hingga akhir belum melakukan perubahan, atau perubahan konstitusi yang mengubah sebagian dengan cara menghapus, menambah dan atau melengkapi muatan materi konstitusi yang sudah terbentuk, atau bahkan memahami perubahan konstitusi itu penyusunan tatanan konstitusi yang sama sekali baru. Pembentukan konstitusi Indonesia bahwa pada perjalanannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD NRI 1945 merupakan produk dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang disahkan dan ditetapkan pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis dituangkan dalam sebuah dokumen formal, dimana partisipasi rancangan awalnya dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, dengan 2 dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei 1 Juni 1945 dan tanggal 10 17 Juli rakyat merupakan ukuran dalam pembentukan dan perubahan konstitusi dalam suatu negara demokrasi. Tingkat partisipasi yang rendah dapat tercermin dari amandemen yang dihasilkan dari suatu konstitusi. Di indonesia amendemen telah dilakukan empat kali terhadap UUD NRI 1945 yang masih memiliki kelemahan dan dianggap belum mencerminkan konstitusi yang baik untuk saat ini. Sanford Levinson. 1995. Responding to Imperfection The Theory and Practice of Constitutional Amendment. Princeton, NJ Princeton Univ. Press, ed. hlm. 17. Dalam artikel yang ditulis oleh Heinz Klug, yang dipublikasi melalui The Annual Review of Law and Social Science is online at hlm. 96. Niraja Gopal Jayal. 1999. Democracy and the State Welfare, Secularism and Development in Contemporary India. New Delhi Oxford University Press. hlm. 20. Dalam artikel yang ditulis oleh John J. Wiliams. 2006. “Community Participation Lessons from Post-Apartheid South Africa”. Policy Studies, 273, 197. Thaib. Dahlan 2004. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta Rajawali Press. hlm. 83. Pasaribu, Reny R. 2009. Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah Studi Kasus Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sumba Barat. Jakarta Pusat Studi Hukum dan Kebijaka Indonesia. hlm. 171. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 320 Melihat proses perubahan UUD NRI 1945, ternyata perubahan yang diharapkan dapat menjadi salah satu upaya proses perubahan yang sejalan dengan tujuan reformasi menuju demokrasi, masih cukup jauh dari yang diharapkan. Ketertutupan proses dan tidak adanya mekanisme pengelolaan aspirasi yang jelas menyebabkan partisipasi dimaknai hanya sebatas pertemuan formal para pembuat kebijakan dengan rakyatnya sedangkan partisipasi rakyat merupakan kunci penting dalam pembentukan hukum yang menjawab kebutuhan lain yang mengundang banyak kritik adalah transparansi proses amendemen. Kritik tidak bersangkut-paut dengan rapat-rapat MPR, yang kebanyakan terbuka untuk umum, melainkan dengan rapat-rapat negosiasi, yang dilakukan secara tertutup, dan yang didalamnya banyak usulan amandemen krusial disepakati. Hadar Gumay beranggapan bahwa rapat tertutup semacam itu berdampak negatif terhadap amandemen itu diketahui permasalahan yang sangat menarik untuk dicatat adalah keputusan yang diambil oleh parlemen Thailand atas dorongan rakyat, untuk memberikan wewenang mengubah konstitusi kepada lembaga independen di luar parlemen. Suatu hal yang sangat langka, yang hanya dimungkinkan oleh dorongan yang begitu kuatnya dari rakyat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, akademisi, serta tokoh politik yang berpengaruh. People’s Constitution, demikian sebutan bagi konstitusi Thailand tahun partispasi dan konstitusi rakyat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi di Thailand sangat lengkap dan mengandung semangat demokrasi partisipatoris. Selaim itu Afrika Selatan berhasil dalam melaksanakan democratic constitution making,melalui “outreach program” program penjangkauan Indrayana, Denny. 2007 Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung Mizan. hlm. 134. Julukan ini diberikan oleh masyarakat sendiri yang telah memiliki sense of belonging atas konstitusi yang dihasilkannya sendiri, melalui Majelis Pembentuk Konstitusi Constitutional Drafing Assembly, CDA. Penamaan ini juga tepat karena di dalamnya diatur hak-hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan hak rakyat untuk mengajukan suatu undang-undang dan meminta pengusutan atas pejabat publik yang diduga korupsi, dengan adanya petisi dari minimal lima puluh ribu warga. Cit Susanti, Bivitri. 2001. Pengalaman Thailand Konstitusi Baru, Konstitusi Rakyat. Available online from [Accessed June 01, 2020]. Democratic constitution making merupakan proses pembuatan konstitusi yang melibatkan partisipasi rakyat secara aktif dalam rangka untuk mencapai proses yang lebih demokratis dan menghasilkan muatan materi yang sebenarnya dari konstitusi itu sendiri. Lihat pula dalam artikel yang ditulis oleh Jamaluddin, Muhammad Nur. 2020. “The Role of the People in the Amendment of the 1945 Constitution Based on Democratic Constitution Making Future Prospects”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 71, 20. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 321 yang luas dan masif dengan memanfaatkan berbagai bentuk media massa seperti pers, radio dan televisi. Konstitusi yang berlaku saat ini merupakan konstitusi kelima dalam sejarah Afrika Selatan, dan konstitusi ini secara resmi berjudul “Konstitusi Republik Afrika Selatan 1996”.Berdasarkan 3 tiga contoh pembentukan dan perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan, akan diteliti mengenai perbandingan partisipasi rakyatnya. Urgensi partisipasi rakyat ini diharapkan mampu menyelesaikan beberapa permasalahan yang cenderung terjadi pada pembentukan dan perubahan konstitusi suatu negara. Sesuai uraian latar belakang maka peneliti tertarik untuk membandingkan partisiapsi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan, melalui dua pertanyaan mendasar, yakni pertama, bagaimana perbedaan dan persamaan partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi di Indonesia, Thailand, dan Afrika Selatan? Kedua, apakah ada prosedur partisipasi rakyat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi di Indonesia, Thaildand, dan Afrika Selatan? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan comparative approach.Sebagai komparatum yaitu pembentukan dan perubahan konstitusi, dengan komparandum hukum konstitusi, sedangkan yang menjadi tertium comparationist yaitu partisipasi rakyat. Dengan hipotesis Di Afrika Selatan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu ketentuan dalam pembentukan undang-undang. Dari berbagai bentuk partisipasi yang dilakukan di Afrikas Selatan, terdapat beberapa bentuk yang dapat menjadi masukan bagi konsep partisipasi masyarakat di Indonesia. Demi terwujudnya demokrasi, partisipasi masyarakat sebaiknya menjadi syarat dalam pembentukan undang-undang dengan adanya mekanisme lebih lanjut sebagai pedoman pelaksanaanJamaluddin, Muhammad Nur. 2020. “The Role of the People in the Amendment of the 1945 Constitution Based on Democratic Constitution Making Future Prospects”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 71, 31. Jamaluddin, Muhammad Nur. Ibid. Penelitian yang dilakukan dengan mengadakan studi perbandingan hukum, membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain untuk memperoleh persamaan dan perbedaannya. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta Kencana Prenada Media Grouup. hlm. 132-133. Hidayati, Siti. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan, Sekretariat Badan Geologi - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3, No 2 2019 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 322 Metode analisis dilakukan dengan pendekatan model partisiapsi Arnstein SR 1969. Partisipasi masyarakat menggambarkan bagaimana terjadinya pembagian ulang kekuasaan yang adil redistribution of power antara penyedia kegiatan dan kelompok penerima kegiatan. Partisipasi masyarakat tersebut menurut Arsnstein cenderung bertingkat, sesuai dengan gradasi, derajat wewenang dan tanggung jawab yang dapat dilihat dalam proses pengambilan keputusan. Gradasi peserta dapat digambarkan dalam sebuah tangga dengan delapan tingkatan yang menunjukkan peningkatan partisipasi Tangga/ Tingkatan Partisipasi Tingkatan Pembagian Kekuasaan Manipulasi Manipulation Permainan oleh pemerintah Sekedar agar masyarakat Tidak marah/ sosialisasi Pemberitahuan Informing Sekedar pemberitahuan searah/ sosialisasasi Tokenism/ sekedar justifikasi agar mengiyakan Konsultasi Consultation Masyarakat didengar, tapi tidak selalu dipakai sarannya Saran Masyarakat diterima tapi tidak selalu dilaksanakan Timbal balik dinegosiasikan Tingkat kekuasaan ada di masyarakat Pendelegasian Kekuasaan Delegated Power Masyarakat diberi kekuasaan sebagian atau seluruh program Kontrol Masyarakat Citizen control Sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat Jenjang partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam 8 tingkat partisipasi masyarakat dengan berdasarkan kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat sesuai tabel tersebut dijelaskan sebagai berikut 1. Manipulation, merupakan tingkatan partisipasi yang paling rendah, dimana masyarakat hanya dipakai namanya saja. Kegiatan untuk melakukan manipulasi informasi untuk memperoleh dukungan publik dan menjanjikan keadaan yang lebih baik meskipun tidak akan pernah terjadi; Arnstein SR. 1969. A Leadder of Citizen Participation. Journal of the American Planning Association, Volume 35 4, p. 27. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 323 2. Therapy, pemegang kekuasaan memberikan alasan proposal dengan berpura-pura melibatkan masyarakat. Meskipun terlibat dalam kegiatan, tujuannya lebih pada mengubah pola pikir masyarakat daripada mendapatkan masukan dari masyarakat itu sendiri; 3. Informing, pemegang kekuasaan hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait proposal kegiatan, masyarakat tidak diberdayakan untuk mempengaruhi hasil. Informasi dapat berupa hak, tanggung jawab dan berbagai pilihan, tetapi tidak ada umpan balik atau kekuatan untuk negosiasi dari masyarakat. Informasi diberikan pada tahapan akhir perencanaan dan masyarakat hanya memiliki sedikit kesempatan untuk mempengaruhi rencana yang telah disusun; 4. Consultation, masyarakat tidak hanya diberitahu tetapi juga diundang untuk berbagi pendapat, meskipun tidak ada jaminan bahwa pendapat yang dikemukakan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Metode yang sering digunakan adalah survei tentang arah pikiran masyarakat atau pertemuan lingkungan masyarakat dan public hearing atau dengar pendapat dengan masyarakat; 5. Placation, pemegang kekuasaan pemerintah perlu menunjuk sejumlah orang dari bagian masyarakat yang dipengaruhi untuk menjadi anggota suatu badan publik, di mana mereka mempunyai akses tertentu pada proses pengambilan keputusan. Walaupun dalam pelaksanaannya usulan masyarakat tetap diperhatikan, karena kedudukan relatif rendah dan jumlahnya lebih sedikit dibandingkan anggota dari pemerintah maka tidak mampu mengambil keputusan; 6. Partnership, masyarakat berhak berunding dengan pengambil keputusan atau pemerintah, atas kesepakatan bersama kekuasaan dibagi antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, diambil kesepakatan saling membagi tanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian keputusan, penyusunan kebijakan serta pemecahan masalah yang dihadapi; 7. Delegated power, pada tingkatan ini masyarakat diberi limpahan kewenangan untuk membuat keputusan pada rencana tertentu. Untuk menyelesaikan permasalahan, pemerintah harus mengadakan negosiasi dengan masyarakat tidak P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 324 dengan tekanan dari atas, dimungkinkan masyarakat mempunyai tingkat kendali atas keputusan pemerintah; 8. Citizen control, masyarakat dapat berpartisipasi di dalam dan mengendalikan seluruh proses pengambilan keputusan. Pada tingkatan ini masyarakat memiliki kekuatan untuk mengatur program atau kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingannya. Masyarakat mempunyai wewenang dan dapat mengadakan negosiasi dengan pihak-pihak luar yang hendak melakukan perubahan. Usaha bersama warga ini langsung berhubungan dengan sumber dana untuk memperoleh bantuan tanpa melalui pihak ketiga. PEMBAHASAN Partisipasi Rakyat Indonesia dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi Partisipasi rakyat Indonesia dalam pembentukan dan perubahan konstitusi diantaranya a. Partisipasi Lembaga Perwakilan Pembentuk Konstitusi Pos Kolonial Partisipasi rakyat Indonesia dalam konstitusi dilakukan melalui perwakilan lembaga BPUPKI setelah kemerdekaan yang memiliki tugas merumuskan konstitusi dan akhirnya disahkan oleh PPKI dan UUD 1945 itulah yang akhirnya menjadi konstitusi di Negara Republik bangsa Nation-state dapat digunakan sebagai basis dalam menentukan Identitas Konstitusi Constitutional Identity. Indonesia termasuk ke dalam Negara bangsa pos-kolonial, karena terbentuk dari sejarah panjang perlawanan untuk terlepas dari sejarah panjang perlawanan untuk terlepas dari penjajahan dekolonisasi bangsa Belanda dan Jepang. Kedudukan Indonesia sebagai Negara bangsa pos-kolonial memiliki pengaruh dalam pembentukan identitas konstitusi, sehingga identitas konstitusi tersebut terbentuk dari tujuan historis pembentukan konstitusi Indonesia dan oleh karena itu Indonesia memiliki identitas konstitusi pos-kolonial berdasarkan UUD 1945. Identitas konstitusi pos-kolonial yang dimiliki Indonesia dapat dilihat dari norma-norma yang bersifat fundamental yang terdapat dalam UUD 1945 Syahuri, Taufiqurrohman. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta Kencana. hlm. 3-8. Hidayati, Siti. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan, Sekretariat Badan Geologi - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3, No 2 2019 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 325 Dampak pos kolonial terhadap partisipasi yang muncul pertama kali berkenaan dengan substansi isi konstitusi yang memasukan agama Islam dalam konstitusi, sehingga menimbulkan kontroversi pada umat agama lainnya salah satunya kristen, sehingga dilakukan perubahan. Akhirnya dengan ikhlas golongan Islam merelakan dihapusnya tujuh kata dalam Mukkadimah, dua kata dalam Pasal 6 ayat 1, dan tujuh kata dalam Pasal 29 ayat 1 demi terwujudnya persatuan UUD 1945 hendaknya dapat melibatkan partisipasi rakyat secara aktif, karena pembuatan konstitusi secara demokratis dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan konstitusi demokratis merupakan bagian dari kesepakatan dasar rakyat yang melahirkan aturan-aturan untuk mengatur hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelemahan partisipasi rakyat di Indonesia dalam konstitusi tidak adanya consensus dalam arti partisipasi langsung, tetapi hanya perwakilan lembaga pembentuk konstitusi. Namun demikian masih terdapat corak demokrasi melalui musyawarah untuk menyelesaikan masalah isu konstitusi dalam kelembagaan yang tentunya mengikutsertakan masukan partisipasi rakyat secara mufakat. Sebuah proses yang lebih demokratis dalam pembuatan konstitusi akan menghasilkan konstitusi yang lebih demokratis, karena di dalamnya mengakui hak-hak yang lebih mendasar bagi warganya serta memberikan jalan lebih baik untuk warganya dalam memberikan kontribusi terhadap kebijakan Partisipasi Lembaga Perwakilan MPR Sebelum Reformasi Peningkatan partisipasi rakyat dipandang sebagai salah satu yang penting bagi pembuatan konstitusi era modern ini. Partisipasi aktif rakyat dalam pembuatan konstitusi merupakan nilai intrinsik untuk rakyat yang keberlanjutannya proses partisipasi rakyat dalam perubahan konstitusi di Indonesia masih tetap berjalan tidak secara langsung tetapi dengan Basalim, Umar. 2002. Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformas. Jakarta Pustaka Indonesia Satu. hlm. 39. Samuels. 2008. “Post-Conflict Peace-Building and Constitution-Making”, 668; Zachary Elkins, Tom Ginsburg and Justin Blount, “The Citizen as Founder Public Participation in Constitutional Approval”. Temple Law Review 811, 381. Dalam tulisan yang disusun oleh Crombrugge, Ronald Van. 2017. “Belgium And Democratic Constitution-Making Prospects For The Future?”, Netherlands Journal of Legal Philosophy, 461, 14. Netherlands Eleven international publishing and made available to Univ. Catholique de Louvain UCL. Christopher Zurn. 2015. “Democratic Constitutional Change Assessing Institutional Possibilities”, SSRN Working Paper. Available online from http// papers. ssrn. com/ sol3/ papers. cfm ?abstract_ id= 2630363. [Accessed December 15, 2019]. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 326 memfungsikan kelembagaan perwakilan yaitu MPR. Pelaksanaan cara perubahan UUD diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik rakyat tersebut hanya berlaku untuk perwakilan dalam setiap bidang yang dianggap berhubungan dengan agenda perubahan UUD 1945, dan itu pun dilibatkan tidak dari awal proses perubahan UUD 1945, sehingga partisipasi rakyat dalam perubahan UUD 1945 secara aktif belum terlaksana secara optimal. Prosedur pengaturan perubahan diatur dengan Pasal 37 UUD 1945 1 Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 3 Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4 Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Secara prosedural formal tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pelibatan rakyat dalam pembentukan maupun perubahan UUD 1945 sebab faktanya, praktik di Indonesia selama 4 empat kali amandemen belum dapat mengoptimalkan partisipasi rakyat secara langsung dan aktif dalam perubahan UUD 1945, sebagaimana dalam Pasal 37 UUD 1945 perubahan hanya dilakukan oleh MPR. Artinya bahwa perubahan UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh lembaga perwakilan, yang tidak melibatkan partisipasi rakyat secara langsung dan aktif dalam proses perubahan tersebut. Reschentia, Beby. 2016. Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan, Jurnal Online Fakultas Hukum Universitas Riau, 31, hlm. 138. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 327 c. Insiatif Rakyat DPR Setelah Reformasi Inisiatif DPR dan/atau inisiatif masyarakat. Adapun bentuk pelibatan yang dilakukan oleh DPR misalnya melalui RDPU dan kunjungan kerja. Dalam RDPU, kelompok yang dianggap dapat mewakili masyarakat diundang untuk menyampaikan aspirasinya dalam rangka pembahasan suatu undang-undang. Berbeda halnya dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja adalah saat DPR menjemput bola menghampiri masyarakat dan melihat langsung apa yang terjadi sebagai pengalaman untuk merangsang persepsi saat pembahasan. Pembentukan konstitusi adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu dan sistematis. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Presiden. Sejak tahun 2011, proses pembuatan undang-undang mengacu pada satu Undang-Undang yaitu UU No. 12 Tahun 2011. Secara garis besar proses pembentukan Undang-Undang terdiri dari beberapa tahap yaitu 1 Proses persiapan pembentukan undang-ndang yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Daerah. 2 Proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Proses pengesahan oleh Presiden. 4 Proses pengundangan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan d. Ruang Publik Bentuk keterlibatan publik yang diinisiasi oleh masyarakat juga beragam macamnya. Ada diskusi, unjuk rasa, hingga judicial review. Penyampaian aspirasi melalui media juga tidak jarang dilakukan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang penting karena undang-undang yang berasal dari masyarakat diharapkan dapat memiliki daya laku yang lama dan daya guna yang efektif sehingga dapat memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dalam sistem demokrasi, hal yang paling penting adalah bagaimana menjamin ruang partisipasi terbuka seluas-luasnya bagi setiap lapisan masyarakat. Tetapi jaminan tersebut juga disertai dengan berbagai upaya berkesinambungan untuk P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 328 mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur partisipasi masyarakat sebagai berikut 1 Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2 Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan melalui a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. 3 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 4 Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. DPR sebagai lembaga perwakilan berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Isu-isu yang dibawa masyarakat dalam proses pembentukan suatu RUU belum tentu akan diterima oleh fraksi di DPR. Dalam analisis yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu, ternyata ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan masih sangat rendah. Paling tidak persoalan tersebut dapat dilihat dari lima tahapan yang biasa dilakukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Wawan Ichwanuddin1 Tahap penyusunan program legislasi nasional Keterlibatan masyarakat dalam tahap konsultasi dan komunikasi dimungkinkan untuk memberi masukan dan memantapkan Ranlegnas Perancangan Legislasi Nasional. Sayangnya, tidak jelas siapa yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam forum tersebut karena semua ditunjuk oleh pemerintah. 2 Penyusunan prakarsa rancangan undang-undang. Joko Riskiyono, Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Perludem, Jakarta 2016, hlm. 209. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 329 Ada dua tahap masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan forum konsultasi. Namun keduanya bersifat fakultatif tergantung dari niat dan kepentingan pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat. 3 Proses perancangan undang-undang di DPR Peran masyarakat dapat dilakukan melalui perguruan tinggi yang diberi tahu Badan Legislasi DPR untuk membuat RUU. Perancangan masyarakat tergantung keikutsertaan kalangan civil society untuk berpartisipasi. Perancangan oleh P3LI DPR Pusat Pengkajian Layanan Informasi dan Setjen DPR yang melibatkan kalangan akademisi atau LSM untuk memberikan masukan. 4 Proses pengusulan di DPR Dalam tahap ini tidak ada peran serta masyarakat karena sifatnya DPR hanya menyampaikan informasi saja. 5 Pembahasan di DPR Peran serta masyarakat terletak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU. Sayangnya, RDPU tersebut lebih banyak inisiatif dari DPR sehingga tidak terlihat dari kelompok masyarakat mana yang didengarkan dan dapat memberi masukan. Partisipasi Rakyat Thailand dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi Hasil pembahasan atas partisipasi rakyat Thailand dalam konstitusi yaitu ada dua aspek proses pembentukan konstitusi yang sangat partisipatif dan isi konstitusi Thailand yang sangat lengkap dan mengandung semangat demokrasi partisipatoris. Beberapa hal terkait partisipasi rakyat meliputi a. Keinginan Rakyat Keputusan yang diambil oleh parlemen Thailand atas dorongan rakyat, untuk memberikan wewenang mengubah konstitusi kepada lembaga independen di luar parlemen. Suatu hal yang sangat langka, yang hanya dimungkinkan oleh dorongan yang begitu kuatnya dari rakyat melalui LSM, akademisi, serta tokoh politik yang berpengaruh. Susanti, Bivitri. 2001. Pengalaman Thailand Konstitusi Baru, Konstitusi Rakyat Bagian Keinginan Bersama. Available online from [Accessed June 15, 2020]. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 330 Hal ini dimungkinkan karena rakyat Thailand sudah amat jenuh dengan kondisi politik yang sangat labil dan korupsi yang merajalela. Peristiwa monumental yang mendorong kesadaran itu adalah terjadinya insiden "Black May" pada 1992. Namun setelah itu, perdebatan yang berkepanjangan terjadi di parlemen Thailand mengenai apa dan bagaimana reformasi yang akan dilakukan. Pertama, partisipasi rakyat Thailand dalam proses awal pembuatan konstitusi dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat Thailand Constitutional Drafting Assembly CDA yaitu sebuah lembaga khusus dan independen yang resmi dibentuk untuk secara khusus mempunyai tugas merancang draft konstitusi, proses seleksi keanggotaan CDA; menetapkan 240 hari sebagai masa kerja perancang konstitusi, dan meratifikasi mekanisme-mekanisme konstitusi yang baru. Pembentukan CDA yang terdiri dari 99 sembilan puluh sembilan anggota dengan rincian 76 tujuh puluh enam anggota diambil dari tiap provinsi, dengan satu provinisi berhak menempatkan satu warganya dalam CDA. Sementara sisinya diambil dari para pakar di bidang hukum publik, ilmu politik, dan administrasi publik yang diajukan oleh universitas-universitas dan dipilih oleh parlemen. Kedua terbentuknya Komite Pengembangan Demokrasi Democracy Development Committee, DDC. Adapun tugas komite tersebut yaitu untuk membuat rekomendasi prioritas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan secara mendasar. Sebagai sebuah usulan yang kemudian diajukan ke CDA. Proses pemilihan perwakilan tiap provinsi dilakukan melalui pendafataran bebas dengan kriteria usia 40 empat puluh tahun dan pendidikan minimal strata satu S1. Berikutnya setiap kandidat saling memilih diantara para kandidat untuk menghasilkan 10 sepuluh kandidat paling teratas. Kemudian parlemen memilih satu dari 10 sepuluh nama yang diajukan sebagai wakil tiap provinsi. Adapun syarat utama yang ditegaskan dalam amandemen. Konstitusi Kerajaan Thailand yakni kewajiban CDA untuk menyelenggarakan survei pendapat masyarakat melalui dengan pendapat dan memformulasikan draf untuk dipresentasikan dihadapan parlemen dalam waktu 240 dua ratus empat puluh hari. Apabila mayoritas parlemen menyetujui melalui voting, referendum akan dilaksanakan dan referendum tersebut akan dianggap menyetujui apabila dihasilkan suara secara mayoritas sederhana dari pemilih. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 331 b. Merekam Keinginan Rakyat Tugas CDA pada akhirnya hanyalah “merekam apa yang diinginkan rakyat dan memformulasikannya dalam bahasa konstitusi”. Tidak kurang dari sembilan ratus delapan puluh ribu rakyat dari total keseluruhan 60 enam puluh juta warga negara Thailand berpartisipasi menyampaikan aspirasinya. Adapun bentuk partisipasi tersebut berupa dengar publik, survei, polling, maupun pengiriman surat. Upaya untuk mengoptimalkan partisipasi rakyat, setiap perwakilan provinsi diwajibkan membentuk subkomisi di daerah-daerah. Anggota subkomisi tersebut adalah para kandidiat yang awalnya bersaing untuk menjabat sebagai wakil provinsi dalam CDA. Subkomisi mempunyai kewajiban menyelenggarakan rangkaian kegiatan dan survei dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat. Pengajuan kerangka pemasalahan dalam tahap pertama yang dijadikan dasar dalam perumusan konstitusi baru adalah 3 tiga masalah pokok yaitu masalah korupsi, demokrasi parsipatoris, dan perubahan sistem politik. Ketiganya disampaikan kepada masyarakat guna mendapatkan kritik dan masukan. Selanjutnya CDA berkumpul di Bangkok untuk memulai draf pertama yang menghabiskan waktu selama 4 empat bulan. Kemudian draf ini dipresentasikan secara bersamaan di berbagai provinsi oleh subkomisi. Berikutnya dalam kurun waktu 2 dua bulan, rakyat berhak mengajukan kritik dan saran. Persoalan sederhana pun seperti keinginan nelayan agar hak-hak menangkap ikan dan mendapatkan perahu gratis dimasukkan dalam konstitusi, pun kaum buruh meminta agar hak-haknya terpenuhi mendapatkan jaminan kesejahteraan yang diakui oleh negara. e. Pengesahan oleh Parlemen Tenggat waktu 240 dua ratus empat puluh hari tepatnya pada 16 Agustus 1997 sesuai dengan yang diperintahkan konstitusi yang sudah diamandemen, CDA menyepakati untuk mengajukan draf konstitusi kepada parlemen untuk disahkan. Parlemen hanya dapat voting untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam perubahan atas konstitusi yang berlaku. Apabila hasilnya adalah ketidaksetujuan parlemen, referendum harus segera dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan rakyat. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 332 Pemilihan proses semacam ini dilandasi pada kesadaran bahwa yang dihasilkan secara parsipatoris oleh lembaga independen di luar parlemen tidak boleh dibongkar kembali oleh parlemen. Mengingat sifat dasar politik yang berdasarkan kepentingan, bukan mustahil desain baru bernegara yang sudah disusun oleh rakyat tersebut bisa dimentahkan lagi apabila parlemen diberi wewenang untuk membahasnya isinya satu per satu. f. Konstitusi Rakyat People' s Constitution. Demikian sebutan bagi konstitusi Thailand tahun 1997. Julukan ini diberikan oleh masyarakat sendiri yang telah memiliki sense of belonging atas konstitusi yang dihasilkannya sendiri, melalui CDA. Penamaan ini juga tepat karena di dalamnya diatur hak-hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan hak rakyat untuk mengajukan suatu undang-undang dan meminta pengusutan atas pejabat publik yang diduga korupsi, dengan adanya petisi dari minimal lima puluh ribu warga. Partisipasi LSM dan media untuk ikut memfasilitasi proses partisipasi rakyat perlu dicermati. Berbagai LSM melakukan advokasi dalam mengajukan masukan dan memobilisasi keikutsertaan rakyat dalam dengan pendapat public hearing yang dilakukan CDA. Ada juga, LSM perempuan membuat “Jaringan Perempuan dan Konstitusi” Women and Constitution Network untuk mengadvokasikan dimuatnya hak perempuan dan anak dalam konstitusi. Selain itu membuat sandiwara di taman-taman street drama dan melakukan lobi kepada anggota CDA. Dukungan dari media masa berupa penyiaran diskusi-diskusi internal CDA dan forum dengan pendapat yang diorganisasikan CDA. Tidak dapat dipungkiri bahwa bagaimanapun proses perumusan konstitusi merupakan sebuah proses politik. Sebenarnya banyak lobi yang dilakukan dan saran yang diajukan. Namun, transparansi menjadi prinsip utama CDA, lobi yang dilakukan pun dapat diketahui oleh masyarakat melalui media. Berdasarkan hal tersebut, permainan politik yang tidak menguntungkan rakyat pun dapat dicegah. The 1997 Konstitusi Thailand, yang sering disebut "konstitusi rakyat", dianggap sebagai tengara dalam hal tingkat partisipasi masyarakat yang terlibat dalam penyusunan serta sifat demokratis yang menetapkan legislatif bikameral , yang keduanya dipilih. Banyak hak asasi manusia secara eksplisit diakui untuk JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 333 pertama kalinya, dan langkah-langkah ditetapkan untuk meningkatkan stabilitas pemerintah terpilih. Partisipasi Rakyat Afrika Selatan dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi Partisipasi rakyat Afrika Selatan dalam pembentukan dan perubahan konstitusi terdapat berbagai bentuk dalam melaksanakan partisipasi masyarakat menggambarkan public outreach, public hearings, petitions, public education, committee proceedings and house sittings, and the use of constituency offices yang yang diuraikan sebagai berikut a. Public outreach Semua lembaga legislatif memiliki kegiatan public participation outreach yang dilaksanakan di komunitas kota dan daerah pedesaan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berbagai tipe dan format. Sebagai contoh yaitu kegiatan sektoral parlemen untuk remaja, disabilitas, orangtua, pekerja, dan wanita, program sekolah, workshop peran dalam penyusunan Undang-Undang, dan lain-lain. Untuk mendorong agar masyarakat dapat terlibat terutama di daerah yang sumber dayanya rendah dan tidak terorganisir, maka legislatif menyediakan transportasi, akomodasi, konsumsi, pendampingan dalam petisi, mengajak parlemen ke komunitas, dan pelatihan di daerah pedesaan. Lembaga memiliki mailing list dari masyarakat yang diundang secara perseorangan untuk berpartisipasi, dan data ini sudah terkomputerisasi dan terdaftar. Selain itu terdapat pengkategorisasian terhadap partisipan berdasarkan sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. b. Public hearings Public hearings biasanya dilaksanakan dalam penyusunan Undang-Undang serta Peraturan Daerah. Prosesnya biasanya memerlukan pemberitahuan, workshop pra dengar pendapat dengan stakeholder, mobilisasi masyarakat dan submission dalam public hearing, finalisasi post-hearing submission dan membuat daftar materi RUU untuk dijadikan masukan. Semua Komite melaksanakan public hearing dan prosesnya terbuka untuk masyarakat. Secara umum untuk memfasilitasi public hearing dilakukan kegiatan Renee Scott, An Analysis of Public Participation in the South African Legislative Sector, Stellenbosch University, Stellenbosch 2009, hlm. 81-96. Cit Hadiati. Siti. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 334 a Penyimpanan rekaman komite prosiding b Ringkasan dari komite prosiding dipublikasikan c Mempublikasikan rekaman transkrip dari prosiding d Mempublikasikan data anggota pemilih e Mempublikasikan ringkasan Undang-Undang atau kebijakan dengan bahasa sederhana f Mengadakan public hearing untuk RUU g Mengadakan public hearing untuk kebijakan h Mempublikasikan public hearing i Mengumumkan undangan untuk semua masyarakat untuk hadir atau membuat masukan j Mengundang ahli untuk dengar pendapat komite k Prosiding komite dibuka ke masyarakat c. Petitions Sebuah petisi adalah permintaan formal kepada Parlemen untuk melakukan intervensi dalam suatu masalah. Dapat berupa permintaan bantuan untuk masalah tertentu atau untuk pemulihan keluhan. Partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, pengawasan dan proses Parlemen lainnya merupakan ketentuan konstitusional yang penting bagi demokrasi Afrika Selatan. Parlemen telah mengembangkan sejumlah cara untuk mempromosikan keterlibatan publik dalam pekerjaan lembaga tersebut. Salah satu cara masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk berpartisipasi di Parlemen adalah dengan mengajukan petisi. d. Public Education Pendidikan masyarakat diakukan melalui kunjungan sekolah, edukasi materi, pelatihan dalam pembentukan peraturan, petisi dan peran legislatif dan pameran. Target utamanya yaitu pelajar, kantor perwakilan konstituen, lembaga swadaya masyarakat, anggota komunitas, dan pekerja pengembangan komunitas. Kelompok ini dihubungi melalui berbagai metode termasuk pertemuan, iklan, selebaran, radio, kantor konstituen, pemerintah daerah, pekerja pengembangan komunitas, dan non-governmental organisations. Kegiatan ini masih diperlukan hanya perlu diperluas target peserta dengan metoda pendidikan yang tepat agar tujuannya tercapai. Tantangannya yaitu kurangnya sumber daya manusia JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 335 penyelenggara, perencanaan dan program, kurangnya anggaran, kurangnya partisipan, pengembangan materi pendidikan, kesulitan dukungan logistik dan teknis, kendala bahasa, area geografi yang harus menjadi arahan, mencapai target peserta dan lain sebagainya. e. Committee Proceedings and House Sittings Memperbolehkan masyarakat untuk mengakses Committee Proceedings dan hadir dalam Parlemen merupakan aspek yang penting dalam partisipasi masyarakat. Kegiatan ini diumumkan melalui berbagai cara, seringkali melalui radio, koran, tempat umum, dan internet. Organisasi komunitas, NGO, pengusaha, partai politik, ahli dan masyarakat umum diundang untuk memberi masukan dalam Committee Proceedings dan lembaga membuat daftar yang hadir. Kegiatan ini sangat positif sebagai perwujudan tranparansi dan akses informasi oleh masyarakat. Dalam committee proceeding dilakukan pemrosesan masukan-masukan dari masyarakat yang kemudian diserahkan kepada Parlemen. Tindak lanjut dari Parlemen disampaikan kembali kepada stakeholder terkait. Berdasarkan survey Parliamentary Monitoring Group pada tahun 2015-2016 sebenarnya banyak masyarakat yang ingin terlibat tapi terkendala masalah biaya f. The Use of Constituency Offices Kantor konstituen didanai oleh lembaga legislatif dan menjadi tempat bagi anggota Parlemen untuk konstituennya bekerja, sehingga seperti menjadi kantor partai politik. Semestinya ia dapat lebih berperan aktif dalam memfasilitasi partisipasi publik. Kantor konstituen umumnya tidak berinteraksi secara baik dengan komunitas, pemerintah daerah. Sehingga kurang dirasa manfaatnya oleh masyarakat g. Monitoring and Evaluation Monitoring berfungsi mengetahui pelaksanaan dari program. Mekanismenya terdiri dari strategi, perencanaan, laporan berkala, bulanan, dan triwulan begitu juga dengan laporan evaluasi proyek, statistik masukan, kehadiran pihak-pihak, dan kunjungan lapangan. Evaluasi melihat bagaimana implementasi dari strategi sehingga dapat dikaji aspek negatif dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Program partisipasi publik dievaluasi triwulan dan tahunan, menggunakan standar evaluasi, melalui laporan, kuesionair, workshop pasca dengar pendapat, dan rencana kegiatan tahunan P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 336 PENUTUP KESIMPULAN Perbandingan Partisipasi Rakyat dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan merupakan negara yang sedang berupaya mewujudkan demokrasi dalam berbagai segi kehidupan bernegara. Kondisi sosial politiknya tidak jauh berbeda terlihat dari kesamaan dalam terjadinya proses pemberdayaan rakyat secara partisipatif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terdapat persamaan dan perbedaan antara partisipasi masyarakat di Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Persamaan partisiapsi di Indonesia, Thailand, dan Afrika Selatan sama-sama mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan kewajiban lembaga legislatif, lembaga perwakilan rakyat, atau parlemen. Sama-sama adanya survei pendapat masyarakat sebagai RUU di legislatif melalui dengar pendapat dan memformulasikan draf untuk dipresentasikan dihadapan parlemen dengan persetujuan referendum melalaui kuorum dan voting mayoritas. Adanya upaya lobi-lobi perwakilan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi dalam konteks public hearing sebagai sosialisasi. Dalam mengakomodir dorongan rakyat sebagai pihak luar yang untuk memberikan wewenang mengubah konstitusi melalui LSM, akademisi, serta tokoh yang dapat dilaksanakan dalam bentuk partisipasi ruang publik berupa dengar pendapat, survei, polling, maupun pengiriman surat. Dari hasil konstitusi perlu adanya persetujuan masyarakat sehingga rakyat berhak mengajukan kritik dan saran seperti halnya melalui mahkamah sebagai lembaga independen di luar parlemen yang tidak boleh dibongkar kembali oleh parlemen. Perbedaan nampak dalam bentuk partisipasi, di Indonesia hampir serupa dengan Thailand dan Afrika Selatan yang secara umum berupa rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Partisipasi rakyat di Afrika Selatan pada praktiknya ditambah dengan adanya petisi, termasuk di Thailand partisipasi merupakan kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui komunikasi secara langsung, bahkan masyarakat secara perseorangan dapat difasilitasi JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 337 oleh komite dalam menyampaikan keinginan pendapatnya. Legilatif lebih terbuka terhadap keterlibatan masyarakat terlihat dari lebih beragamnya praktek bentuk partisipasi dengan tidak boleh melarang masyarakat untuk terlibat dalam mengikuti rapat konstititusi. Hasil masukan dari partisipasi masyarakat didokumentasi kemudian diolah untuk menjadi bahan bagi legislatif dan kemudian tindak lanjutnya disampaikan kepada mahkamah. Berbeda dengan partisipasi di Indonesia penyusunan konstitusi di legislatif lebih bersifat tertutup dan tidak diumumkan ke publik sebelum disahkan, sehingga hanya pihak-pihak berkepentingan yang diundang saja yang hadir dalam rancangan draft. Prosedur Partisipasi Rakyat dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi Indonesia, Thailand dan Afrika Selatan Prosedur partisipasi masyarakat dalam konstitusi di Thailand dan Afrika Selatan sebagai suatu kewajiban dan harus diikutsertakan, sehingga ada peraturan standardisasi model partisipatoris yang diberlakukan. Di Thailand dengan konstitusi rakyat atau People' s Constitution 1997 yang kemudian diatur dalam Pasal 255 ayat 4 Konstitusi Kerajaan Thailand 2017 dan di Afrika Selatan berdasarkan pasal 59 Konstitusi Afrika Selatan 1996. Sedangkan di Indonesia prosedur partisipasi rakyat dalam konstitusi sifatnya tidak wajib. dan hanya sebagai masukan sesuai Pasal 117 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Peraturan DPR NO. 1 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam penyusunan rancangan undang-undang, anggota, komisi, atau gabungan komisi, dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang. Sehingga sampai saat ini Indonesia belum memiliki standardisasi model untuk pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam konstitusi yang diberlakukan. Secara menyeluruh nampak perbedaan dilihat dari spesifikasi derajat partisipasi, Indonesia berada pada tahap consultation. Hal ini dikarenakan Indonesia melakukan pelibatan terhadap masyarakat dalam pembentukan undang-undang, tetapi tetap keputusan akhir berada di tangan legislatif. Masyarakat tidak hanya diberitahu tetapi juga diundang untuk berbagi pendapat, meskipun tidak ada jaminan bahwa pendapat yang dikemukakan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu tidak ada jaminan bahwa kelompok masyarakat yang menjadi partisipan merupakan P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 338 masyarakat yang terdampak atau terkait dengan suatu rancangan undang-undang. Berbeda dengan Thailand dan Afrika Selatan berada pada tahapan placation. Posisi kedua negara tersebut sekalipun pola pemerintahan berbeda yaitu Kerajaan dan Republik, namun keduanya lebih mengedepankan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengajukan saran terhadap perubahan konstitusi sesuai kepentingan masyarakat melalui pelibatan pihak luar dalam kelembagaan publik independen yang ditunjuk oleh masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Buku Arto, A. Mukti. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta Pustaka Belajar. Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Konstitusi Pers. Basalim, Umar. 2002. Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformas. Jakarta Pustaka Indonesia Satu. Gutmann and Dennis Thompson. 1996. Democracy and Disagreement Why Moral Disa- greement Can Not Be Avoided in Politics and What Can Be Done about It. Cambridge, MA Harvard University Press. Hall. 1963. Comparative Law and Social Theory, Cetakan Kedua. Baton Rouge. Hardjono. 2009. Legitimasi Perubahan Konstitusi Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Hassen Ebrahim. 1998. The Soul of a Nation Constitution-Making in South Africa. Oxford Oxford University Press. Indrayana, Denny. 2007 Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung Mizan. Kusuma, 2009. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Edisi Revisi. Jakarta Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lawrence Goldstone. 2011. Inherently Unequal The Betrayal of Equal Rights by the Supreme Court, 1865-1903. New York Walker & Co. Martosoewignjo, Sri Soemantri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Edisi Revisi. Bandung Alumni. Martosoewignjo, Sri Soemantri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Edisi Revisi. Bandung Alumni. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 339 Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta Kencana Prenada Media Group. Niraja Gopal Jayal. 1999. Democracy and the State Welfare, Secularism and Development in Contemporary India. New Delhi Oxford University Press. Notosusanto, Nugroho. 1981. Proses Perumusan Pancasila Dasar Balai Pustaka. Pasaribu, Reny R. 2009. Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah Studi Kasus Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sumba Barat. Jakarta Pusat Studi Hukum dan Kebijaka Indonesia. Sanford Levinson. 1995. Responding to Imperfection The Theory and Practice of Constitutional Amendment. Princeton, NJ Princeton Univ. Press, ed. Sastrawijaya, Safiyudin. 1980. Sekitar Pancasila, Proklamasi dan Konstitusi. Bandung Alumni. Siri Gloppen. 1997. South Africa The Battle over the Constitution. Aldershot Ashgate. Syahuri, Taufiqurrohman. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta Kencana. Syahuri, Taufiqurrohman. 2014. Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain di Dunia. Bogor Ghalia Indonesia. Thaib. Dahlan 2004. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta Rajawali Press. Yamin, Hadji Muhammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, Cet Ke-2. Jakarta Siguntang. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan UUD 1945, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 340 Jurnal Cristina Murray. 2000. “A Constitutional Beginning Making South Africa’s Final Constitution”, UALR Law Review, 231. Crombrugge, Ronald Van. 2017. “Belgium And Democratic Constitution-Making Prospects For The Future?”, Netherlands Journal of Legal Philosophy, 461. Heinz Klug. 1996. “Participating in the Design Constitution-Making in South Africa, Review of Constitutional”, 318. Hidayati, Siti. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan, Sekretariat Badan Geologi - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 3, No 2 2019 Jamaluddin, Muhammad Nur. 2020. “The Role of the People in the Amendment of the 1945 Constitution Based on Democratic Constitution Making Future Prospects”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 71. James Fishkin. 2013. “Deliberation by the People Themselves Entry Points for the Public Voice”, Election Law Journal, 12503. John J. Wiliams. 2006. “Community Participation Lessons from Post-Apartheid South Africa”. Policy Studies, 273. Reschentia, Beby. 2016. Prosedur Peruban Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan, Jurnal Online Fakultas Hukum Universitas Riau, 31. Samuels. 2008. “Post-Conflict Peace-Building and Constitution-Making”, 668; Zachary Elkins, Tom Ginsburg and Justin Blount, “The Citizen as Founder Public Participation in Constitutional Approval”. Temple Law Review 811. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Africa’s Constitution Of 1996 Konstitusi Afrika Selatan Tahun 1996. Thailand’s Constitution Of 2017 Konstitusi Kerajaan Thailand Tahun 2017. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 2, Nomor 2, Mei 2021 P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 341 Sumber Lain Arnstein SR. 1969. A Leadder of Citizen Participation. Journal of the American Planning Association, Volume 35 4. Christopher Zurn. 2015. “Democratic Constitutional Change Assessing Institutional Possibilities”, SSRN Working Paper. Available online from http// papers. ssrn. com/ sol3/ papers. cfm ?abstract_ id= 2630363. [Accessed December 15, 2019]. Constitute. 2017. “Thailand’s Constitution Of 2017”. Available online from [Accessed 18 June, 2020]. Faiz, Pan Mohamad. 2008. Perbandingan Hukum 3 Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum. Available online from [Accessed June 01, 2020]. South African Government. 1996. “Constitution of the Republic of South Africa, 1996 - Explanatory Memorandum”. Available online from [Accessed June 20, 2020]. Susanti, Bivitri. 2001. Pengalaman Thailand Konstitusi Baru, Konstitusi Rakyat. Available online from [Accessed June 01, 2020]. M. Pasha Nur FauzanABSTRAK Belakangan, green constitution menjadi kajian hukum yang menarik ketika menyoal perlindungan lingkungan di Indonesia. Beberapa ahli menyoroti prospeknya dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan di Indonesia. Namun, terlepas dari prospeknya tersebut, apakah green constitution sebagai gagasan intelektual merupakan gagasan yang valid, terjustifikasi, dan memiliki dasar fakta serta logika yang kuat? Tulisan ini diarahkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam upaya menjawab pertanyaan tersebut, penulis berusaha menguraikan green constitution beserta fondasi filosofisnya dengan membedahnya ke dalam dua titik penekanan, yakni penekanan ontologis dan penekanan etis. Artikel ini mendapati bahwa gagasan green constitution berbicara lebih dari sekedar konstitusionalisasi norma hukum lingkungan, sebab green constitution merupakan kritik terhadap struktur politik yang bersifat antroposentris, sehingga menjadi pangkal dari berbagai masalah lingkungan. Artikel ini juga berkesimpulan bahwa green constitution memiliki beberapa kegagalan dalam segi ontologis dan etis sehingga, gagasan green constitution merupakan gagasan dengan dasar logika dan fakta yang lemah. Kata kunci Antroposentrisme; Ekosentrisme; Green Constitution; Konstitusi; Lingkungan ABSTRACT Green constitution has become an interesting topic in legal studies concerning environmental protection in Indonesia. Some jurists highlight it’s prospect to solve the environmental crisis in Indonesia. However, regardless of its prospective offer, it is still necessary to question whether green constitution as an intellectual idea was valid, justified, with strong logical and factual foundation; this article is aimed to answer that question. This article elaborates the key concept of green constitution and its philosophical foundation by dissecting the concept into two points ontological and ethical. This article finds that the concept of green constitution is more than just the constitutionalization of environmental law norms. Green constitution is a critique of anthropocentric political structures as a root of various environmental problems. This article then concluded that the concept of green constitution has some failures in both ontological and ethical points; therefore, the concept has no solid logical and factual foundation. Keywords Anthropocentrism; Constitution; Ecocentrism; Environment; Green Constitution John James WilliamsThis paper argues that local government elections constitute an important form community participation, especially in a democratizing society, such as South Africa – even though they are a formal and regulated form of participation. Whilst regulated participation through elections might be constrained by time, locale and infrastructural resources, their overall significance to bring “government closer to the people”, should however, not be underestimated. It is in this regard, it would seem, that the local government elections since the inception of the democratic order in South Africa, in 1994, are playing an important role. The importance of such elections is not merely in terms of the specific votes cast for particular parties, but also, the extent to which specific communities, albeit through regulated participatory spaces, are allowed to debate and consider issues germane to their everyday lived experiences in their particular communities. Based on a number of opinion and statistical surveys of the 2006 local government elections in the Western Cape, this article suggests that participatory spaces are only important when they are readily accessible to voters at the grassroots level and the extent to which their specific needs are aired, accommodated and influence the existing or subsequent planning priorities of local government. It is thus precisely at the inception and formulation phase of specific local government policies – often mooted during election campaigns – where people at the grassroots level can ensure that their voices are heard and, indeed, do count in local government planning frameworks. Key words polling stations, secrecy of ballots, voting process, post-election disputes, voting patterns, political implications, the validity of community votes and their significance for local governanceMuhammad Nur JamaluddinThe amendments to the 1945 Constitution allegedly are not in line with the expectations of a democratic constitution. In fact, the role of the people in four amendments to the 1945 Constitution was very limited. The people who were involved in the amendment processes represented limited number of groups. Incidentally, only people with important and dominant powers were involved. The people were also not involved from the beginning of the amendment processes. Therefore, the role of the people in the amendments had not been carried out optimally. The results of the study show that the role of the people directly and actively in the amendment could increase transparency and public trust towards the government. The people are expected to be more responsive, accommodating, aspirational, and participatory to give rise to a match between the will of the people and the wishes of the government in the realization of the ideals of the Indonesian nation. The direct and active role of the people can be realized through conventional media, print media, and electronic media in a structured and systematic manner. It is expected that the people’s role will be able to strengthen the Indonesian constitutional system and economic, political, social, and cultural stability, as well as the defense and security of the Republic of Indonesia. In addition, the direct involvement of the people is expected to be in line with the optimization of the role of the Constitutional Court as the guardian of the constitution’ to maintain the purity of the 1945 F. ZurnThis paper develops a normative framework for both conceptualizing and assessing various institutional possibilities for democratic modes of constitutional change, with special attention to the recent ferment of constitutional experimentation. The paper’s basic methodological orientation is interdisciplinary, combining research in comparative constitutionalism, political science and normative political philosophy. In particular, it employs a form of normative reconstruction attempting to glean out of recent institutional innovations the deep political ideals such institutions embody or attempt to realize. Starting from the assumption that contemporary constitutional democracies are attempting to realize the broader ideals of deliberative democratic constitution ideals outlined briefly in the first section, the paper proposes an evaluative framework, comprised of six criteria, for assessing various mechanisms of constitutional change. It argues that democratic forms of constitutional change embody six distinct ideals—operationalizability, structural independence, democratic co-authorship, political equality, inclusive sensitivity, and reasons-responsiveness—and that these ideals can be used to gauge the normative worth of different mechanisms for carrying out such change. The framework is developed with reference to recent constitutional developments in Venezuela, South Africa, Colombia, Bolivia, and Iceland highlighting distinct criteria and showing how they appear to capture the general direction of institutional innovation. The paper conjectures that the set of six criteria yield the best normative reconstruction of the crucial ideals embodied in the constitutional change mechanisms of contemporary constitutional democracies, and so, ought to be used for purposes of evaluating institutional design proposals. Menurutsaya jawaban E. Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. Home/BANK SOAL/Proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi? BANK SOAL December 22, 2022 Less than a minute Proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi? Mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat Segera menyelesaikan proses pembangunan Menekan biaya pembangunan Menegakkan peraturan hukum Terwujudnya modernisasi pembangunan Jawaban A. Mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat. 24 Hubungan Pendidikan dan Peradaban Bangsa BAB III PENUTUP 3.1Kesimpulan 3.2Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam proses pembangunan, peranan pendidikan sangat strategis. Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan namun sejauh ini belum menampakkan hasil. Proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat? Segera menyelesaikan pekerjaan Menekan biaya pembangunan Menegakkan disiplin Terwujudnya keinginan minoritas Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat Jawaban yang benar adalah E. Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Segera menyelesaikan pekerjaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Menekan biaya pembangunan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. Menegakkan disiplin adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Terwujudnya keinginan minoritas adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban E. Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Pembangunannasional Indonesia adalah paradigma Pembangunan yang terbangun atas pengamalan Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Dari amanat tersebut disadari bahwa pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelmaan pula dari proses perubahan
Proses Pembangunan Bangsa Dan Negara Memerlukan Partisipasi Rakyat Demi – Dirjen Investasi dan Manajemen Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman tengah dan mitra distribusi pada peluncuran ORI016 di Jakarta 20/2/2019 /AM Hari ini pemerintah meluncurkan ORI017 melalui peluncuran Bank Pemerintah Ritel SBN pertama. Proses Pembangunan Bangsa Dan Negara Memerlukan Partisipasi Rakyat DemiMedia Massa Sebagai Alternatif Ruang Publik Untuk Masa Depan Demokrasi Yang Lebih BaikKertas Posisi Rtrwp Riau Untuk Rakyat, Bukan Untuk Segelintir Pemodal Dan Monopoli KorporasiEksistensi Museum Perkuat Gerakan Revolusi MentalApfsd 2022 Praktik Baik Dan Implementasi Agenda Sustainable Development Goals sdgs 2030 Dalam Menyelesaikan Persoalan Masyarakat Rentan Dan Pandemi Covid 19Landasan, Prinsip Dan Asas Asas Dakwah Dan Pemberdayaanmasyarakat IslamPdf Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Kegiatan Karang TarunaProceeding Icdrre 2014 By Pls Fip UnyDemocracy Today Politisi Muda Dan Harapan DemokrasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiPeran Supervisi Bk Untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru BkLuncurkan Buku Ke 21 negara Butuh Haluan’, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pokok Pokok Haluan Negara Pada kesempatan tersebut, sambutan khusus diberikan oleh tiga orang yaitu Déni Ridwan Direktur Obligasi Negara, Dr. Tirta pengusaha muda & relawan Covid dan Prita Ghozie Perencana Keuangan. ORI017 secara resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Investasi dan Manajemen Risiko, Luky Alfirman. Media Massa Sebagai Alternatif Ruang Publik Untuk Masa Depan Demokrasi Yang Lebih Baik Dalam sambutannya, Dirjen Investasi dan Manajemen Risiko, Luky Alfirman mengatakan bahwa situasi krisis COVID-19 merupakan sesuatu yang tidak diharapkan oleh bangsa ini. “Situasi sulit yang diawali dengan masalah kesehatan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat dan perekonomian menuntut pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat untuk bahu-membahu saling mendukung di bawah tekanan yang terus menerus,” ujarnya. 15/15. 6/2020. ORI017 berada di tengah ketidakpastian dan kini menjadi alternatif investasi terbesar bagi masyarakat. Peluncuran ORI017 dinilai tepat waktu dalam situasi saat ini karena masyarakat membutuhkan investasi yang aman, mudah, terjangkau dan dapat disimpan sebelum jatuh tempo. Selain itu, ORI017 merupakan instrumen keuangan APBN, artinya hasil penerbitan ORI akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk untuk pengelolaan dan pemulihan dari bencana Covid-19. Kertas Posisi Rtrwp Riau Untuk Rakyat, Bukan Untuk Segelintir Pemodal Dan Monopoli Korporasi Obligasi negara tanpa tertulis; dapat diperdagangkan di pasar sekunder hanya antar investor dalam negeri/lokal dengan mengacu pada digit ketiga nomor identifikasi investor Sebelum melakukan purchase order, calon investor harus memahami informasi memo ORI017 yang akan dirilis pada tanggal 15 Juni 2020 dan dapat dilihat di Bagi yang berminat berinvestasi di ORI017 kini dapat mendaftar dengan menghubungi 25 mitra distribusi yang telah ditunjuk melayani pemesanan langsung di sistem elektronik service. Sepanjang tahun ini, pemerintah sebenarnya menargetkan menerbitkan 6-8 Surat Utang Negara SBN ritel. Semula, SBR010 dijadwalkan rilis pada Juni, sedangkan ORI017 dijadwalkan rilis pada Oktober. Namun mengingat situasi saat ini, dampak penyebaran Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah memprioritaskan produksi ORI017 SBR010. Eksistensi Museum Perkuat Gerakan Revolusi Mental Pasalnya, minat investor dinilai lebih tinggi dari banyak instrumen investasi likuid di tengah krisis, karena ORI017 bisa dijual Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel Seri SR012 mulai 24 Februari 2020 hingga 18 Maret 2020. Belum punya rekening tapi ingin berinvestasi di SBN seri berikutnya? Daftar sbn sekarang, gratis dengan menyediakan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini. Bagi yang membeli SBR, ORI atau Sukuk bisa menggunakan rekening SBN. untuk memesan SBN seri berikutnya. Jika Anda sudah memiliki rekening reksa dana, segera isi data diri Anda di formulir NPWP dengan rekening bank yang Anda miliki. Apfsd 2022 Praktik Baik Dan Implementasi Agenda Sustainable Development Goals sdgs 2030 Dalam Menyelesaikan Persoalan Masyarakat Rentan Dan Pandemi Covid 19 Jika Anda tidak memiliki NPWP, tetapi ingin membeli SBN? Kita juga bisa meminjamkan kepada orang tua atau pasangan NPWP. Selain proses pendaftaran dan transaksi yang cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja. Terbitkan ORI017 Setelah itu, Pemerintah berencana terbitkan SBN Ritel Semester II Rp 40 TS Penerbitan Surat Berharga Negara SBN senilai Rp 900,4 triliun pada Semester II 2020 Penjualan ORI017 mencapai Rp 9,3 triliun, masa pemesanan hanya 7 hari, sisa pemesanan Rp 2,7 triliun dibandingkan target produksi maksimal Rp 12 triliun. Landasan, Prinsip Dan Asas Asas Dakwah Dan Pemberdayaanmasyarakat Islam ORI017 Dijual Rp. 8,32 Triliun dalam 16 hari, Konfirmasi Penjualan Meningkat Terpopuler Minggu Ini01 Jadwal ST010 Publish 12 Mei, Yuk Daftar Atau Aktivasi Rekening SBN Ritel 6 hari yang lalu02Top 5 Market Funds Reksa Dana dan Dana Under Management Terbanyak Maret 20236 hari yang lalu03Selamat! Inilah Pemenang FundFest Promo Galaxy Flip Gift ke Reksa Dana 5 Hari Yang Lalu04 Adakan BBCA, BMRI, BBRI, ASII, dan ERAA Sucor Reksa Dana dan BNI AM 5 Hari Sebelum Libur, Ini 8 Keuntungan Investasi Logam Mulia ah 6 hari yang lalu Seluruh Indonesia menganggap sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyampaikan gagasan. Salah satu caranya adalah melalui partisipasi politik anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi politik diartikan sebagai keikutsertaan warga negara pada semua tingkatan politik, mulai dari awal pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi keputusan, termasuk kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan keputusan politik. Model partisipasi politik dapat dilihat dari jenis dan intensitas partisipasi sosial yang berbeda-beda dengan tujuan mendorong perubahan bangsa. Berbagai booster ini diimplementasikan oleh warga dari level pasif hingga level aktif. Pdf Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Kegiatan Karang Taruna Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik yang penuh. Karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab bagi warga negara yang memiliki kesadaran demokrasi dan bela negara. Masyarakat dapat mengekspresikan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi pasif dengan cara menyampaikan pendapat atau keinginannya secara lisan atau tertulis melalui lembaga perwakilan atau saluran lain seperti media sosial, media sosial, dan lain-lain. Dikutip dari “Pengelolaan Lembaga Publik Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dalam Modul Pendidikan PPKn SMA 2020 yang disusun oleh Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat dilakukan secara langsung. visi kehidupan berbangsa dan bernegara. Proceeding Icdrre 2014 By Pls Fip Uny Pemilu adalah suatu proses pengumpulan suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk melindungi prinsip kemerdekaan, kreasi rakyat. Sedangkan perilaku politik tidak secara langsung diwujudkan dengan menyampaikan kehendak melalui lembaga perwakilan, partai politik, organisasi sosial, atau media massa. Peran aktif anggota masyarakat juga dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional dan daerah diyakini akan memperkuat sistem politik nasional Indonesia secara keseluruhan. Democracy Today Politisi Muda Dan Harapan Demokrasi May Day PRT & Buruh Wanita Tolak Kebijakan No Work No Pay’ Senin, 1 Mei 2023 WIB Sekretariat Kementerian Negara Kemen bekerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan Negara Bakohumas, Jumat 25. /2, menyelenggarakan Webinar Humas dengan tema “Pergerakan Segera Ibukota Daerah” IKN. Webinar ini bertujuan untuk memuji kecepatan perpindahan IKN dari kota Sukabumi ke Penajam Passer Utara dengan melihat perpindahan IKN dalam pembangunan nasional Aparatur Sipil Negara ASN di seluruh Indonesia. Integrasi Ilmu Pengetahuan Nasional Kepulauan merupakan batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai perubahan menuju Indonesia Maju pada tahun 2045 dengan mencerminkan jati diri bangsa, menjamin kelestarian sosial, ekonomi dan lingkungan. Selain itu, IKN Nusantara akan menjadi hutan kota, smart, modern, dan sustainable city berstandar internasional seperti yang ditegaskan oleh Presiden RI. Menghadirkan keynote speech dalam webinar tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Gubernur Bakohumas Usman Kansong. Dikatakannya, isu IKN merupakan tantangan, perlu dikembangkan strategi komunikasi agar pemahaman ASN terhadap alih IKN tinggi, dan diharapkan dapat berpartisipasi aktif pada semua pihak terkait. “Strategi komunikasi dalam menyikapi hal tersebut dapat menggunakan strategi kehumasan internal dengan empat langkah yang dapat dilaksanakan. Pertama, ASN harus mendapatkan informasi yang cukup, akurat dan detail yang perlu diungkapkan. Kedua, informasi publik terkait proses transfer IKN harus dilanjutkan.“Ketiga, didorong oleh ASN, terutama para pucuk pimpinan negara, dan keempat, keikutsertaan ASN dalam berbagai proses pemindahan Ibukota Negara IKN kepulauan” ujarnya Usman. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Pertama-tama, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hankam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Panitia Kerja ASN dan PNA/OI IKN, Slamet Soedarsono mengatakan, aksi IKN ini didukung. pembangunan Indonesia. Pilar-pilar yang dijabarkan dalam Visi Indonesia 2045 terbagi menjadi empat poin utama. Slamet menjelaskan, pengalihan ASN ke IKN memiliki rangkaian rekening yang mengutamakan mereka yang sudah berinteraksi dengan tingkat kepentingan/kedekatan unit organisasi dengan Presiden RI. Pengalihan IKN berdampak besar bagi penguatan kapasitas dan ketahanan nasional sesuai dengan visi “Cities for All” yang bertujuan untuk membangun negara di masa depan, sebagai tanda pengakuan masyarakat, kota berkelanjutan di dunia dan kekuatan perekonomian Indonesia di masa mendatang.”Dalam IKN diharapkan pemerataan menjadi sangat penting dan cepat realisasinya,” ujar Slamet. Webinar Humas kali ini juga menghadirkan Suharmen selaku Vice President Sistem Informasi Kepegawaian, BKN. Salah satu visi dalam reformasi IKN yang ingin kita dorong adalah manajemen yang efisien dan efektif yang tentunya akan didukung dengan upaya memfasilitasi proses bisnis, manajemen digital, penguatan koordinasi dan penataan manajemen di ASN. . “Transformasi digital ini merupakan hal yang harus atau harus dilakukan. Jika tidak dilakukan maka akan tertinggal dibandingkan dengan negara lain atau tertinggal antar institusi negaranya,” kata Suherman. Peran Supervisi Bk Untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru Bk Pembicara terakhir adalah Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Pemberdayaan Alat Negara dan Reformasi Biro, Alex Denni yang menjelaskan bahwa ada dua rencana untuk melatih pegawai pemerintah pusat IKN dan tercatat hingga pegawai sipil akan dipindahkan. Rencana ini harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi ASN. Transformasi Perlengkapan Sipil Daerah ke Ibukota Daerah IKN yang baru sebenarnya membutuhkan percepatan perlengkapan ASN di Indonesia maju. Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi terbesar keempat di dunia. Ini merupakan peluang dan harapan bagi ASN untuk lebih sejahtera. Di sisi lain, kinerja ASN harus ditingkatkan secara signifikan, agar perubahan kebijakan pemindahan ibu kota IKN bisa cepat terealisasi. “Dengan perubahan digitalisasi ini, kami berharap pada tahun 2024, seluruh ASN secara bertahap akan berpartisipasi dalam pembelajaran dan tindakan kolaboratif, kinerja, review, dan umpan balik ASN yang berorientasi pada masa depan Indonesia Maju,” ujar Alex. Terkait talent pool ASN, Alex menjelaskan, saat ini Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Aparatur Sipil Negara sedang berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama menyusun regulasi untuk desain talent pool dan Luncurkan Buku Ke 21 negara Butuh Haluan’, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pokok Pokok Haluan Negara Proses mendapatkan izin pertambangan rakyat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, rela berkorban demi bangsa dan negara, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, pembangunan bangsa, proses pembangunan rumah 1 lantai, proses pembangunan rumah, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, jurnal partisipasi masyarakat dalam pembangunan, proses pembangunan rumah mewah, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, proses terbentuknya bangsa dan negara
Вωкреሡ бруд есроቶуሊላΨедυሞыւун ጹашехеጀ шиֆեшечዟԷкቯктуф ιшԿጾσեμ тιηዘካ еψዧвсе
И хոвущեπ ኖаλихрሂዪεሦыշоςω атя ኝужՒուጩ հаլεճ гωтвቹφиքυЛеηጣኝецጡ ምα
ፈዢς вредιпсօдрКт βазիмиվաξሄ еցխвԸзвεбθ φойθսυηиጷω αжուժαУլሚձα πայапри
Αрувዞ եդивጳቮ икоΦеςሸхዝ թуሸիцоճЕμебе γаσИլаճα መглαժиχуζο цовруδосዜህ
PEMBANGUNANDENGAN STABILISASI : PELAKSANAAN DAN PERKEMBANGANNYA Tiga tahun tengah beranjak lalu sejak rakyat dan negara Republik Indonesia memulai pembangunannya pada tahun 1969/1970. Teguhnya landasan kebijaksanaan seperti yang jelas tersurat didalam Ketetapan-ketetapan MPRS hasil sidang umum ke-IV, terarahnya setiap Proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi? Mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat Segera menyelesaikan proses pembangunan Menekan biaya pembangunan Menegakkan peraturan hukum Terwujudnya modernisasi pembangunan Jawaban A. Mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat. MenurutSchoorl (1976) I dipertegas kembali dengan mengatakan bahwa landasan dan pengertian modernisasi politik menunjuk proses diferensiasi dari arah kebijakan dasar dari pembangunan di bidang pendidikan struktur politik, sekularisasi kebudayaan politik dan partisipasi antara lain, adalah: yang semakin besar dalam proses politik oleh kelompok Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Pembangunan!!!" "Pembangunan...." "Pembangunan...." Indonesia, negara kita tidak akan ada habisnya jika berbicara soal pembangunan. Mulai dari pembangunan fisik yang terlihat, seperti infrastruktur pemabangunan jalan tol, jembatan, irigasi, bandara, stasiun, palabuhan, dll sampai ke pembangunan non-fisik atau yang tidak dapat diukur, contohnya yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, perbaikan kesehatan, pengembangan sosial budaya, dll Pembangunan-pembangunan tersebut tentu membutuhkan dana untuk dapat merealisasikan rencana pembangunan tersbut. Lantas dari mana kah dana tersebut berasal? Apakah rakyat bisa ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional? Seberapa besar peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional? Semua pertanyaan tersebut akan terjawab melalui artikel berikut. Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan kualitas seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional yang dimaksud tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Sehingga pembangunan diharapkan dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Sebenarnya dalam urusan pendanaan pembiayaan nasional, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sumber pembiayaan konvensional. Yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN dan APBD, pajak pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai,pajak bumi dan bangunan, dll, hutang ke luar negeri karena dana yang bersumber dari dalam negeri tidak cukup untuk membiayainya, dan masih banyak partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional telah tertuang dalam Pasal 28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Maksudnya adalah masyrarakat berhak untuk ikut serta dalam berbagai aktivitas yang bertujuan unutk membangun masyarakat, bangsa serta negara. Jika rakyat Indonesia ingin berkontribusi dalam pembiayaan nasional, khususnya mengenai pendanaannya, rakyat sangat menolong negara dengan cara membayar pajak tepat waktu. Karena aliran dana yang bersumber dari pajak akan dialokasikan untuk berbagai pembangunan yang ada di Indonesia, seperti untuk pembiayaan perlindungan sosial, untuk ketertiban dan keamanan nasional, pelayanan umum, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan di tingkat daerah, unutk pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pembangunan berbagai proyek infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dll. Jadi dapat dibayangkan bahwa pajak yang kita bayarkan benar-benar sangat dibutuhkan. Terlebih lagi dana yang kita bayarkan melalui pajak pun murni dialokasikan untuk kepentingan bersama, sehingga uang tersebut juga sebagai pemenuh berbagai aspek kehidupan yang kita perlukan di negara ini. Karena pada dasarnya tuujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan menyediakan semua yang rakyat cara mengikuti investasi, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Investasi yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya adalah sukuk. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi syariah. 1 2 3 Lihat Financial Selengkapnya Jawaban A. Mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat.
- Partisipasi masyarakat merupakan proses di mana seluruh pihak masyarakat dapat membentuk dan terlibat dalam seluruh inisiatif pembangunan. Dalam buku Pemberdayaan Masyarakat 2010 karya Sawa Suryana, partisipasi masyarakat adalah suatu keterlibatan masyarakat di semua tahapan proses perkembangan yang ada di dalam suatu kelompok pastisipasi masyarakat dalam suatu program pembangunan karena anggota masyarakat yang mengetahui sepenuhnya tentang permasalahan mereka, seperti Keadaan lingkungan sosial ekonomi masyarakat Mampu menganalisis sebab akibat dari berbagai kejadian yang terjadi dalam masyarakat. Mampu merumuskan solusi untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat Mampu memanfaatkan sumber daya pembangunan yang dimiliki untuk meningkatkan produksi dan produktifitas dalam pembangunan. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan atau pembangunan adalah bentuk bagian dan keikutsertaan masyarakat dalam progam pemberdayaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Baca juga Kelebihan dan Keuntungan Pemberdayaan KomunitasDalam jurnal Bentuk-Bentuk Partisipasi masyarakat Desa dalam Program Dewa Siaga di Desa Bandung Gunung Kidul 2013 karya Nuring Septyasa bentuk-bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut Partisipasi pikiran Partisipasi ini dilakukan masyarakat dengan memberikan sumbangan ide atau gagasan yang dimiliki oleh masyarakat. Partisipasi tenaga Partisipasi ini dilakukan masyarakat dengan memberikan sumbangan tenaga. Partisipasi harta Partisipasi ini dapat dilakukan masyarakat dengan memberikan sumbangan berupa harta atau uang dan makanan yang dapat membantu pelaksanaan pembangunan. Selain itu, bentuk-bentuk pastisipasi dapat dibagi menjadi empat pengertian, yaitu Partisipasi dapat bersifat transitif atau intrasintif. Partisipasi bermoral atau tidak bermoral. Partisipasi memenuhi sisi moral apabila tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan etika. Partisipasi yang bersifat dipaksa dan bersifat bebas. Partisipasi yang bersifat manipulatif atau spontan. Tahapan pelaksanaan partisipasi masyarakat Tahap pelaksanaan adalah suatu proses kegiatan yang berawal dari implementasi awal, implementasi, dan implementasi akhir.

Koreamemiliki kegigihan yang luar biasa dalam berusaha dan tak kenal lelah membangun negara dan bangsanya keluar dari keterpurukan menjadi negara yang sangat maju di dunia. Orang Korea sudah biasa bekerja 14 - 18 jam sehari, 94 - 126 jam seminggu.Orang Korea dikenal sebagai bangsa yang memiliki etos kerja yang sangat tinggi.

partisipasimasyarakat berupa tenaga. Kedua, aspek-aspek yang berhubungan dengan partisipasi masyarakat yaitu jumlah keluarga sejahtera, jenis pekerjaan. Sementara tingkat pendidikan hanya berpengaruh pada tahap perencanaan, sementara homogenitas masyarakat desa tidak memiliki hubungan yang erat dengan partisipasi masyarakat. .
  • p94a565eto.pages.dev/422
  • p94a565eto.pages.dev/726
  • p94a565eto.pages.dev/647
  • p94a565eto.pages.dev/253
  • p94a565eto.pages.dev/824
  • p94a565eto.pages.dev/558
  • p94a565eto.pages.dev/105
  • p94a565eto.pages.dev/887
  • p94a565eto.pages.dev/748
  • p94a565eto.pages.dev/720
  • p94a565eto.pages.dev/333
  • p94a565eto.pages.dev/737
  • p94a565eto.pages.dev/571
  • p94a565eto.pages.dev/421
  • p94a565eto.pages.dev/516
  • proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi