Terkaitdengan Batasan umur dalam perkawinan adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana batasan umur untuk melakukan perkawinan dalam perspektif hukum, serta Bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur. Metode penelitian menggunakan penelitian Normatif dan Studi Kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan memakai Pendekatan Penelitian
Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi Fudin, Sollah 2016 Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus. Preview PDF Hal. Judul - Accepted Version Download 535kB PDF Bab 1 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 193kB Request a copy PDF Bab 2 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 190kB Request a copy PDF Bab 3 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 173kB Request a copy PDF Bab 4 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 222kB Request a copy PDF Bab 5 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 107kB Request a copy Preview PDF Daftar Pustaka - Accepted Version Download 157kB Abstrak Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus” betujuan untuk mengetahui proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kudus, faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur juga upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur oleh Pengadilan Agama Kudus diawali dengan permohonan orang tua pasangan nikah yang menikahkan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur adalah hamil pra nikah karena pergaulan bebas dan kehendak dari orang tua yang khawatir anaknya berbuat zina. Upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan adalah dengan mengalah dan sabar dalam menyelesaikan masalah keluarga, upaya keluarga dari masing-masing pihak dalam upaya mempertahankan perkawinan anak-anak mereka adalah dengan memberi nasehat dan juga dukungan secara moriil dan materiil sehingga tercipta keluarga yang sejahtera. Item Type Skripsi/ Thesis Update Test Dosen Pembimbing Pembimbing; DR. SUKRESNO, Kata Kunci Pernikahan di bawah umur, Dispensasi Pekawinan, Keluarga Sejahtera Subjects Hukum > Hukum umum. Hukum secara umum. Yurisprudensi Program Studi Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 Depositing User pustakawan umk Date Deposited 31 Aug 2016 0300 Last Modified 31 Aug 2016 0300 URI Actions login required View Item masalahini. Kasus pernikahan usia dini di kalangan remaja semakin banyak terjadi, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan yang telah terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun (Nurlaili, 2015). Terjadinya pernikahan usia muda dikarenakan masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa pernikahan usia Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanJudul skripsi "Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Akibat Hamil Pra Nikah Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo" yang ditulis oleh Maghfira Salsyabilla dengan prodi Hukum Keluarga Islam di Universitas Negeri Raden Mas Said Surakarta. Pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan bahwa Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang bukan mahramnnya. Perkawinan juga merupakan ikatan suci dan sakral karena di dalam perkawinan tersebut tidak hanya sekedar ikatan yang termaktub dalam janji legal formal hukum semata, melainkan juga janji dan ikatan yang sah di hadapan Tuhan. Ikatan perkawinan juga melingkupi tujuan lahiriah dan bathiniyan. Dengan berkembangnya kehidupan manusia yang semakin maju dan modern, muncul permasalahan yang terjadi di masyarakat, yaitu pernikahan di bawah umur yang diakibatkan hamil duluan atau di luar nikah. Biasanya hal ini terjadi karena pergaulan yang bebas, rasa keingintahuan dan hawa nafsu untuk melakukan seks atau berhubungan badan dengan lawan saya memilih judul ini adalahFenomena pernikahan di bawah umur sudah banyak sekali kita temukan diberbagai daerah, Dikarenakan begitu bebasnya pergaulan dan semakin berkembangnya zaman juga sering membawa ke hal-hal yang tidak kita kehendaki. Hal ini merupakan sebuah problematika yang besar di kalangan masyarakat dan sangat membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini sudah tidak lagi menjadi kegelisahan di masyarakat. Ada beberapa orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menutupi aib keluarga karena anaknya sedang mengandung atau hamil di luar nikah. Sehingga membuat saya tertarik untuk meriview judul skripsi Review SkripsiTerdapat tiga pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo di mana masing-masing pasangannya yang rata-rata berusia 17-18 tahun, usia mereka yang belum cukup untuk memenuhi syarat melangsungkan pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Karena kurangnya umur dari anak yang ingin menikah, pihak KUA tidak akan langsung mengizinkan untuk menikah di KUA. Pihak KUA akan memberi arahan agar mereka melangsungkan sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat izin dispensasi nikah yang sudah diputus dan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Setelah mereka mendapatkan surat izin dispensasi nikah baru mereka dapat melangsungkan pernikahan di KUA hukum Islam yang ada di masyarakat Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya mereka tidak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur tapi mereka tetap memperbolehkan atau mengizinkan untuk dilangsungkannya pernikahan tersebut, dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya walaupun perempuannya dalam keadaan hamil, tidak perlu menunggu anak yang dalam kandungan itu lahir. Pertimbangan ini didasarkan dari pendapat Ulama Syafi'iah di mana hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Rencana SkripsiSaya tertarik dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi di atas, karena banyaknya masyarakat di sekitar saya yang masih awam terhadap pengetahuan tentang dampak pernikahan usia dini. Oleh karena itu, saya ingin membantu memberi pemahaman untuk masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Harapan saya pernikahan dini dapat berkurang dikalangan masyarakat.hukumperdataislamdiIndonesiauinsurakarta2023prodiHKIfasyauinsaidsurakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Admindari Kumpulan Berbagai Skripsi 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait skripsi tentang pekerja anak dibawah umur dibawah ini. Resiliensi Pekerja Anak Di Perkebunan Tembakau Studi Kasus. Pdf Pekerja Anak Dan Permasalahannya Iman Syah Academiaedu. Pekerja Anak Di Bawah Umur.

Viewskripsi WIDYA BUSINESS MISC at University of Riau Islands. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG. Study Resources. Main Menu; by School; TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG.

1 Pernikahan di bawah umur di Desa Galis Kecamatan Giligenteng terjadi pernikahan dibawah umur, yaitu umur 15 untuk laki-laki dan perempuan. 2) pernikahan dilaksanakan pada bulan syawal 3) Kurang pemahaman masyarakat Desa Galis terhadap tentang ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang batasan usia pernikahan. KORELASIPERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KETAPANG tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: "Tanggung Jawab Pengurus Therapy Hypnoprana Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Aula Untuk Pelatihan
SkripsiSarjana, Purwokerto : Institut Agama Islam Negeri, 2016. Akbar, Ali. Moh. Habib, Dampak Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Hubungan Rumah Tangga ( Studi Kasus Desa Purwodadi di Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pedoman Pegawai Pencatat Nikah ( PPN
.
  • p94a565eto.pages.dev/436
  • p94a565eto.pages.dev/92
  • p94a565eto.pages.dev/80
  • p94a565eto.pages.dev/248
  • p94a565eto.pages.dev/666
  • p94a565eto.pages.dev/617
  • p94a565eto.pages.dev/240
  • p94a565eto.pages.dev/201
  • p94a565eto.pages.dev/69
  • p94a565eto.pages.dev/266
  • p94a565eto.pages.dev/193
  • p94a565eto.pages.dev/842
  • p94a565eto.pages.dev/942
  • p94a565eto.pages.dev/528
  • p94a565eto.pages.dev/945
  • judul skripsi tentang perkawinan dibawah umur