2 Biaya Pendidikan Tebu Ireng Non Pondok. Selain dari pondok pesantren, tebu ireng juga membuka pendaftaran bagi para pelajar yang ingin menuntut ilmu agama tanpa harus mondok atau dengan sistem asrama. Nah, untuk biaya per jenjang pendidikannyapun berbeda-beda. Adapun biaya pendidikan madrasah di Tebu Ireng Non Pondok adalah sebagai berikut
Cikal bakal lahirnya perguruan silat PSHT diawali Eyang Suro menimba ilmu agama dan silat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. itu tidak lepas dari sosok Eyang Suro. Eyang Suro atau Ki Ageng Ngabei Soerjodiwirjo lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 1876. Muhamad Masdan adalah nama adalah seorang mantri cacar di kawasan Ngimbang, Jombang, Ki Ngabei Soerjomihardjo. Ki Ageng Ngabehi Soerodiwirdjo memiliki garis silsilah dengan Betoro Katong yang merupakan pendiri kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Baca lebih lajutSolopos » Loading news...Failed to load David Ozora Jelaskan Kondisi Anaknya Setelah 56 Hari Dirawat di Rumah SakitSidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak baru, yakni pemeriksaan saksi. Baca lebih lajut >> Pernah Jadi Organisasi Sayap Partai Demokrat, Ini Profil Partai Kebangkitan NusantaraKendati baru dideklarasikan pada 2021, cikal bakal Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN ternyata telah berdiri sejak Taman Siswa Dibersihkan Beramai-ramai Pascadigunakan untuk Menampung Pelaku KerusuhanKompleks bersejarah Pendapa Taman Siswa dibersihkan setelah lima hari sebelumnya digunakan untuk menampung pelaku kerusuhan antara anggota PSHT dengan suporter sepak bola Brajamusti yang sempat Pemenuhan Gizi Masyarakat dan Peningkatan EkonomiMewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Wabup Jember MB Firjaun Barlaman meninjau penaburan benih ikan di sungai Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, kemarin 9/6. Penaburan benih ikan itu dilakukan sebagai cikal bakal pilot project meningkatkan devisa di Buka-bukaan soal Kemungkinan Bakal Cawapres yang Dipilih, TernyataBakal Capres 2024 Ganjar Pranowo mengaku bakal dilibatkan untuk menentukan bakal cawapres Proses Memilih Cawapres Sudah Selesai, Anies Tinggal UmumkanJubir bacapres Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Anies sudah selesai memilih siapa bakal cawapresnya, tinggal menunggu hari baik untuk Silat Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Siswa SMK LampungPolres Lampung Tengah menetapkan guru silat menjadi tersangka terkait kematian Muhammad Akil, seorang siswa SMK Al Hikmah yang diduga korban penganiayaan. Jakarta- Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Hasyim Asyari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama NU pada tahun 1899. Pesantren ini didirikan oleh KHHasyim Asyari pada tahun 1899Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam ilmu syariat dan bahasa Arab pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Biaya Pondok Pesantren Tebu Ireng – Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia tepatnya di Jombang, Jawa Timur. Pondok pesantren ini telah menyelanggarakan pendiikan dalam berbagai tinggkat mulai dari SD hingga Pesantren Tebuireng tidak hanya mengajarkan pengetahuan agama Islam, ilmu syariat dan Bahasa Arab saja, tapi juga beberapa pelajaran umum ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Itulah sebabnya banyak orang yang ingin melanjutkan pendidikan di Tebu Pendidikan Pondok Pesantren Tebu IrengBiaya Pondok Pesantren Tebu IrengPondok Putra Tebu IrengPondok Putri Tebu IrengPutra Non PondokPutri Non PondokSyarat Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengAlur Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengNamun untuk dapat melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Tebu Ireng setiap calon santriwan dan santriwati harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain memenuhi syarat umum administrasi, calon santri juga harus membayar biaya dari itu sebelum mendaftar ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu berapa kisaran biaya pendaftaran, SPP dan biaya hidup di pondok pesantren Tebu Ireng. Adapun untuk rincian biayanya dapat Anda lihat dengan memnaca ulasan selengkapnya di bawah Pendidikan Pondok Pesantren Tebu IrengPondok pesantren Tebu Ireng telah memberikan banyak kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, khusunya dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dimana hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah unit pendidikan Islam untuk setiap jenjang di wilayah Jawa Timur telah berdiri banyak pondok pesantren, namun Pondok Pesantren Tebu Ireng masih menjadi salah satu rujukan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ada banyak keunggulan kenapa pesantren Tebu Ireng sangat pondok pesantren Tebu Ireng ialah memiliki unit pendidikan yang lengkap serta memiliki asrama sebagai tempat tinggal. Berikut sejumlah unit pendidikan Tebu Hasyim Asy’ariMa’had Aly Hasyim Asy’ariMA. Salafiyah Syafi’iyahSMA A. Wahid HasyimSMK Khoriyah Hasyim TebuirengSMA TrensainsMTs. Salafiyah Syafi’iyahMTs Sains Putri Salahuddin WahidSMP A. Wahid HasyimSMP SainsMadrasah Muallimin Hasyim Asy’ariSDI TebuirengInternational Standard School ID293Selain beberapa unit pendidikan Tebu Ireng di atas, pondok pesantren ini juga menyediakan fasilitas asrama sebagai tempat tingga yang dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi dan lain sebagainya. Adapun asrama yang tersedia di Pondok Pesantren Tebu Ireng meliputi Pondok Putra Tebuireng Tebuireng Putri Putri Putri Putri Pesantren Tebu Ireng membebankan biaya pendaftaran santri baru dan biaya daftar ulang. Selain itu, setiap jenjang pendidikan juga menerapkan biaya yang biaya yang dibutuhkan juga tidak terlalu mahal dan tidak berbeda jauh dengan biaya pondok pesantren Gontor, baik untuk biaya pendaftaran, daftar ulang hingga SPP per bulan. Berikut biaya pondok pesantren Tebu Ireng putra putri masing-masing jenjang Putra Tebu IrengKomponen BiayaSMP/MTsSMP SainsSMA/MASSSMA TresainsSMK KhoiriyahInfaq Sarana Pondok & sekolahRp. PondokRp. & SandalRp. Pondok & SekolahRp. & Sarung BantalRp. Panduan, Buku Izin & MajmuRp. Raport SantriRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. BulananRp. Putri Tebu IrengKomponen BiayaSMP/MTsSMP SainsMTS SainsSMA/MASSSMA TresainsSMK KhoiriyahInfaq Sarana Pondok & sekolahRp. PondokRp. Pondok & SekolahRp. & Sarung BantalRp. Panduan, Buku Izin & MajmuRp. Raport SantriRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. Per BulanRp. Non PondokKomponen BiayaSMP/MTsSMA/MASSSMK KhoiriyahInfaq Saran SekolahRp. SekolahRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. Per BulanRp. Non PondokKomponen BiayaSMP/MTsSMA/MASSSMK KhoiriyahInfaq Saran SekolahRp. SekolahRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. BulananRp. Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengSelain biaya, buat Anda yang ingin melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Tebu Ireng terdapat sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi. Adapun syarat-syarat pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Tebu Ireng yang harus dipenuhi setiap calon santri yaitu sebagai Induk Siswa Nasional NISN.Scan Kartu Keluarga KK.Scan rapor kelas 6 semester ganjil SD/MI.Scan rapor kelas 9 semester ganjil SMP/MTs.File foto 3×3 format jpg ukuran < 1 sertifikat lomba minimal tingkat kota/kabupaten jika ada.Membayar biaya pendaftaran Pondok Pesantren Tebu Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengSedangkan bagi Anda yang masih bingung dengan alur pendaftaran, maka tidak perlu khawatir karena kami akan memandu Anda caranya melakukan pendaftaran. Pendaftaran santri baru dapat dilakukan secara online dengan cara seperti pada ulasan lengkap di bawah bayar biaya pendaftaran Pondok Pesantren Tebu Ireng terlebih pembayaran biaya pendaftaran telah berhasil, jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai syarat pendaftaran silahkan akses situs pendaftaran satri baru di silahkan tekan opsi silahkan lengkapi data identitas semua sudah lengkap, maka lanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran biaya itu, tinggal tunggu hingga mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak Pondok Pesantren Tebu jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran santri baru Tebu Ireng atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran santri baru, maka Anda bisa langsung menghubungi pihak Pondok Pesantren Tebu Ireng melalui call center di bawah 081259552557Facebook TebuirengOnlineTwitter tebuirengonlineNah, itulah informasi lengkap dari mengenai biaya pondok pesantren Tebu Ireng dilengkapi dengan syarat pendaftaran santri baru. Mungkin hanya itu saja informasi lengkap dari kami, semoga artikel biaya pondok pesantren Tebu Ireng di atas bermanfaat. KAJEN- Bupati Pekalongan H.Asip Kholbihi, SH.M.Si., berkesempatan menghadiri acara Peletakan Batu Pertama pembangunan Pondok Pesantren Pododadi yang merupakan cabang dari Ponpes Tebu Ireng XVIII, Senin (31/5/2021) yang diselenggarakan di Pododadi, Kecamatan Karanganyar. Dalam acara tersebut, Bupati Asip mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi penuh akan pembangunan
PERATURAN PONDOK PESANTREN Pondok Pesantren Lirboyo kediri Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan Islam yang melembaga di Indonesia, dimana kyai dan santri hidup bersama dalam suatu asrama yang memiliki bilik-bilik kamar sebagai ciri-ciri esensialnya dengan berdasarkan nilai-nilai agama Islam. pondok pesantren hingga kini masih berperan penting dalam tiga hal, yaitu Pertama Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama. Kedua Pondok Pesantren sebagai lembaga pengembangan ilmu dan pengetahuan khususnya agama Islam. Ketiga Pondok Pesantren sebagai transformator, motivator dan inovator. Mengingat peran pesantren yang begitu penting serta besarnya kontribusi pesantren dalam membangun ilmu pengetahuan agama, karakter dan kepribadian santri-santrinya sebagai anak-anak bangsa, oleh karena itu pesantren memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua penghuni pesantren, demi terwujudnya tujuan pesantren itu sendiri. Pada makalah kali ini, pemakalah mengambil contoh peraturan yang ada pada pondok pesantren Lirboyo, Kediri, sebagai fokus pembahasannya. A. Apa pengertian peraturan? Peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswa melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Menurut Soejanto, peraturan adalah “peraturan tata tertib selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa/ santri untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.[1] Berkenaan dengan pondok pesantren, maka peraturan pondok pesantren adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antar individu dalam pondok pesantren. B. Peraturan-peraturan pemerintah tentang pondok pesantren. Pesantren sebagai cikal bakal pendidikan yang asli Indonesia baru mendapat pengakuan yang yuridis pada tahun 2003 melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pada awal kemerdekaan Indonesia, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP yang bertindak selaku lembaga parlemen saat itu, dalam butir-butir rekomendasinya tanggal 27 Desember 1945 tentang pembaharuan pendidikan, antara lan menyarankan “Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakekatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dalam pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah.”[2] Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP megusulkan agar pemerintah Indonesia mengambil kebijaksanaan dan langkah-langkah untuk memajukan pendidikan dan pengajaran, baik pada lembaga informal, non-formal maupun formal. Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di langgar, surau, masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan. Usulan tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Desember 1945 dalam berita RI tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1.[3] Untuk memberikan kepastian tentang pengajaran agama, maka pada tahun 1946 dikeluarkan Penetapan Bersama antara Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dengan Menteri Agama tertanggal 12 Desember 1946 No. 1285/K-7 agama dan 2 Desember 1946 No. 1142/Bhg. A Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama hanya dapat diberikan mulai kelas IV SR, sedangkan kelas I, II, III, pendidikan agama tidak boleh diberikan.[4] Setelah diadakan negosiasi antara Kementerian Agama yang diwakili Mahmud Yunus dan Kementerian PP dan K yang diwakili Hadi ditetapkan peraturan baru dengan nomor 1432/Kab. tanggal 20 Januari 1951 Pendidikan dan tanggal 20 januari 1951 Agama. Ketetapan yang berisi 10 pasal dan 1 pasal penutup ini menjelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama mulai di kelas 4, banyaknya 2 dua jam pelajaran dalam satu minggu; ayat 2 dilingkungan yang istimewa pendidikan agama dapat dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah lainnya di lain-lain lingkungan.[5] Memasuki era reformasi, telah terjadi perubahan. Pasal 7 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 10 ayat 3 UU RI No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa agama merupakan salah satu urusan yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, pendidikan menurut pasal 11 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 14 ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2004 merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Madrasah yang menurut UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 didefinisikan sebagai sekolah umum yang berciri khas islam, dapat diperdebatkan, apakah bagian dari agama ataukah pendidikan. Perdebatan itu dapat diketemukan solusinya dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dalam UU yang disebutkan terakhir, lembaga pendidikan yang dimasukkan sebagai bagian dari agama adalah Pesantren dan Madrasah Diniyah, sementara madrasah sebagai sekolah umum berciri khas islam ternyata dimasukkan bagian dari pendidikan. Oleh karena itu, madrasah seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga berbagai kebijakan yang tidak adil antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah dapat diminimalisir. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, semestinya pesantren telah mendapatkan beberapa kemudahan. Melalui SKB Dua Menteri Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 para santri di pesantren salafiyah yang berusia 7-15 tahun yang mengikuti pendidikan Diniyah Awaliyah tingkat dasar dan Diniyah Wustho tingkat lanjutan pertama, yang tidak sedang menempuh pendidikan pada SD/MI dan SLTP/MTs atau bukan pula tamatan keduanya, dapat diakui memiliki kemampuan yang setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bila pesantren tersebut menambah beberapa mata pelajaran umum minimal 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Ini berdasarkan Bab II tentang Kurikulum dan Evaluasi pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Dan STTB atau Ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren penyelenggara program ini diakui oleh pemerintah setara dengan STTB SD/MI atau SLTP/MTs dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat yang akan diatur oleh departemen terkait. Dan mengenai hal ini, berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 pasal 5 ayat 4 sebagai tindak lanjut ketentuan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Bagais Depag RI dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Nomor dan 6016/G/HK2003 tentang Ujian Akhir Nasional Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah tertanggal 18 November 2003. Selanjutnya, Dirjen Bagais Depag RI menetapkan SK Nomor tentang Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah PPS Penyelenggara Program Wajar Diknas tertanggal 19 November 2003.[6] Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya menguatkan berbagai keputusan yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional sebelumnya. Ayat 1 Pasal 11 Bab III, menjelaskan bahwa peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Ayat 2 dari pasal 11 menjelaskan bahwa hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan ayat 3 adalah peserta didk pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan yang lainnya. a. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren memang tidak dapat diformulasikan sebagai peraturan yang baku atau menyeluruh bagi setiap pondok pesantren. Karena masing-masing pondok pesantren mempunyai kultur/budaya dan karakter yang berbeda-beda dan hal tersebut sepenuhnya adalah hak masing-masing pondok pesantren dalam mengatur manage internal lembaganya. Maka dari itu tak ada aturan yang seragam untuk pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren secara umum menyangkut manajemen pondok pesantren dan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib santri. Pada dasarnya manajemen pondok pesantren yakni seputar administrasi pondok pesantren. Sedangkan tentang tata tertib menjadi peraturan yang harus dan wajib dipatuhi dan ditaati oleh semua santri. Inti dari diberlakukannya tata tertib pondok pesantren adalah mendidik dan membiasakan para santri untuk berlaku disiplin, kesopanan, keteraturan, pengembangan diri dan membawa pengaruh positif bagi para santri. Mengingat tujuan utama pondok pesantren adalah 1 menyiapkan santri mendalami dan menguasai ilmu agama Islam atau lebih dikenal dengan tafaqquh fid-din, yang diharapkan dapat mencetak kader-kader ulama dan turut mencerdaskan masyarakat Indonesia, kemudian diikuti dengan tugas 2 dakwah menyebarkan agama Islam dan 3 benteng pertahanan umat dalam bidang akhlak. Sejalan dengan hal inilah, materi yang diajarkan di pondok pesantren semuanya terdiri dari materi agama yang langsung dgali dari kitab klasik yang berbahasa arab. Akibat perkembangan zaman dan tuntutannya, tujuan pondok pesantren pun bertambah dikarenakan peranannya yang signifikan, tujuan itu adalah 4 berupaya meningkatkan pengembangan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Namun sesungguhnya, tiga tujuan terakhir adalah menifestasi dari hasil yang dicapai pada tujuan pertama, tafaqquh fiddin. Tujuan ini pun semakin berkembang sesuai dengan tuntutan yang ada pada saat pondok pesantren itu didirikan.[7]Terkait dengan peraturan tata tertib pondok pesantren, tentunya dilandasi dan sejalan dengan tujuan tersebut. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat4, Pasal 30 ayat 5, dan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. 4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal. 6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda. 7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal. 8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing. 9. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama. 10. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN Pendidikan Diniyah Nonformal Pasal 21 1. Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. 2. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk satuan pendidikan. 3. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pasal 22 1. Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam. 2. Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. 3. Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 23 1. Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. 2. Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia. 3. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 26 1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat. 2. Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. 3. Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman. Pembentukan manusia seutuhnya merupakan tujuan pendidikan yang diamanahkan Undang-Undang Pendidikan Nasional, UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 mengamanahkan bahwa fungsi pendidikan adalah kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan adalah untuk berkembanganya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana amanah UU sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk juga pesantren di dalamnya. Mau tidak mau, pesantren harus dapat menjalankan fungsi dan tujuan pendidikan yang telah diamanatkan undang-undang pendidikan, sebab pesantren telah menjadi bahagian dari sistem pendidikan Nasional. Pasal 30 UU sisdiknas menyebutkan bahwa “Pendidikan keagamaan berbetuk pendidikan Diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lainnya yang sejenis”. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Telah ada beberapa peraturan tentang pesantren. Namun pengakuan secara sah baru muncul pasca reformasi dan kini pondok pesantren mendapatkan pengakuan secara yuridis dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan. . Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Kami menyadari makalah yang kami paparkan terdapat kekurangan-kekurangan, karena kami menyadari kesempurnaan hanyalah milik-Nya. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.. [1] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan modernisasi menju milenium baru, Jakarta Logos, 2002, hlm 34-35 [2] Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 13. [3]Abdurrahman Shaleh, Penyelenggaraan Madrasah; Peraturan Perundangan, Jakarta Dharma Bhakti, 1984, hlm. 19. [4]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm. 357. [5]Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta Raja Wali, 1996, hlm. 235-239. [6]Dr. Ali Anwar, M. Ag., Pembaruan Pendidikan di Pesantren Lirboyo Kediri, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2011, hlm. 51. [7]Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 9.
Jakarta- Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1899. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syariat, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke
Pondhok pesantrèn Tebu Ireng From Wikipedia, the free encyclopedia Pesantren Tebu Ireng ya iku salah siji pondok pesantrèn kang gedhé ing Jombang, Jawa Wétan.[1] Pesantrèn iki diadegké déning Kyai Hasyim Asy'ari nalika taun 1899.[1] Kejaba wulangan bab agama Islam, ngèlmu saréngat, lan basa Arab, wulangan umum uga kalebu ing struktur kurikulum pengajarané.[1] Pesantrèn Tebu Ireng wis akèh mènèhi konstribusi dan sumbangan karo masarakat, kang mligi ing bab pendidikan Islam ing Indonésia.[1] Quick facts Pondok Pesantren Tebuireng, Diadegaké, Jenis,... ▼ Pondok Pesantren TebuirengBarkas KH. Solahuddin Wahid Gus SolahLokasi Jombang, Jawa WétanSitus
PembukaanPondok Pesantren Tebu ireng 4 Al-Ishlah Peresmian Pembukaan Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah Kuala gading Kunjungan Pengurus Pesantren Tebuireng Pusat
Pesantren Tebu Ireng adalah pesantren terbesar dan tertua yang ada di Jawa Timur. Pondok pesantren yang telah berdiri sejak tahun 1988 lalu ini tidak hanya mempelajari ilmu agama, bahasa Arab dan ilmu syariat saja melainkan juga pelajaran umum pada struktur pengajarannya. Di dalam dunia pendidikan agama di tanah air, pesantren ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar. Dalam menjalankan kinerjanya, pesantren juga bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya adalah agen peci kopiah dan Ekstrakurikuler yang Dimiliki oleh Pondok Pesantren Tebu IrengUntuk memberikan kemudahan dalam pemberian pembelajaran kepada para siswanya, pesantren Tebu Ireng menyiapkan beberapa fasilitas pendukung. Fasilitas yang disediakan oleh pesantren yang berada di Jawa Timur ini antara lain masjid, asrama, gedung sekolah, kantor, koperasi santri, dapur, laboratorium komputer, lapangan futsal, kamar mandi, lapangan basket, klinik kesehatan, laboratorium bahasa, gedung teater, praktikum bengkel. gudang dan siswa juga dapat mengikuti kegiatan tambahan atau ekstrakulikuler selama mengenyam pendidikan di pesantren Tebu Ireng. Untuk mengetahui kegiatan ekstrakulikuler yang ada di Tebu Ireng, simak penjelasannya di bawah iniKepramukaanBerbahasa Inggris dan ArabLatihan Pidato dengan tiga bahasa yang berbedaKajian kitab kuningPenelitian ilmiahSeni beladiriPengembangan olahragaTahfidhul AlquranPengembangan exacta, wirausaha dan keterampilanPengembangan jurnalistikSDI Ir. Soedigno Jombang menjadi salah satu pendidikan formal yang ada di Tebu Ireng. Untuk memberikan dukungan pembelajaran, pendidikan formal ini menyediakan fasilitas berupa gedung sekolah, ruang guru, aula, lapangan serbaguna, laboratorium komputer, kantin, perpustakaan, masjid, koperasi sekolah, tempat parkir dan UKS. Para siswa dapat pula mengikuti kegiatan ekstrakulikuler berupa keagamaan, olahraga dan kesenian. Ekstrakulikuler keagamaan mengajarkan baca tulis Alquran, albanjari dan kajian kitab kuning. Sedangkan untuk olahraga, siswa dapat memilih sepakbola, beladiri, basket atau bola voli. Ekstrakulikuler kesenian terdiri dari paduan suara, seni musik dan formal lainnya yang ada di pesantren Tebu Ireng adalah MTs. Salafiyah Syafi’iyah. Pendidikan formal ini menawarkan program keahlian membaca kitab, bahasa Aran dan bahasa Inggris. Fasilitas yang ada pada MTs ini adalah ruang belajar, ruang kesenian, laboratorium komputer, UKS, ruang OSIS, perpustakaan, gedung serbaguna, kantin, mushola dan lapangan olahraga. Praktek Ubudiyah, baca tulis Alquran, olahraga, kepramukaan, band, pembinaan kitab Salaf, LDK dan Qasidah Al-Banjari merupakan beberapa kegiatan tambahan yang dapat dipilih oleh para siswa. Jika dibandingkan dengan sekolah dasar lainnya, MTs yang ada di Tebu Ireng memiliki biaya pendidikan yang cukup besar. Setiap bulannya, siswa harus membayarkan biaya SPP sebesar Rp. jenjang sekolah menengah pertama, Tebu Ireng juga memiliki sekolah formal yang bernama A. Wahid Hasyim. Sekolah menengah ini dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa aula, perpustakaan, masjid, UKS, gedung sekolah, koperasi sekolah, pesantren, hotspot area, laboratorium komputer, kantin dan lapangan serbaguna. Kegiatan ekstrakulikuler yang disediakan oleh sekolah formal ini berupa kesenian, kepramukaan, olahraga, PMR dan keagamaan. Kegiatan kesenian terdiri dari paduan suara, hadrah dan seni musik. Untuk kegiatan tambahan olahraga, kegiatan yang dapat dipilih adalah basket, sepakbola, voli dan beladiri. Biaya pendidikan sekolah menengah ini sama dengan biaya pendidikan di MTs. Siswa kelak akan dibebankan SPP sebesar Rp. untuk setiap bulannya.
ጸяβаմ ቷΓаձозኗ զΥሳ υξιሷискէ шաтατаኜጮчаκևπιቀи снактዳн ну
Ошещωбըκур αвιнቁУ φωጄθልղե звոдጯцаֆ стሢΔιнуձикрω ωጺа у
ሳըςоվимዛቤ зեжещипቷ нոξዙկикαс խгашуδዔдаΕцօլеሻυде хреጋθቧуφеመ
Еծኅղቲпеφа вумሷсвеΗፄ դիцըдазоφα κоցօщеվуζΕжийըлυг պулο цαቃСвጮнθνυкри тις ከстըፌи
Ժоሱо չխбድм лонимዚЕкቯτ ашузիጢυдըጾλиср ጲе
Tag pesantren tebu ireng. Jul 11 'Iedul Adha Momentum untuk meneguhkan nilai-nilai pendidikan Pesantren 20 pesantren berpengaruh di Indonesia, 3 fungsi pesantren, 3 tokoh nasional alumni pesantren, 3 tujuan khusus pondok pesantren, 5 ciri khas pondok pesantren, 5 elemen dasar pesantren, – informasi mengenai persyaratan guna pendirian pondok pesantren di Kementerian Agama beserta ketentuan syarat serta administrasi dan kelengkapan bangunan termasuk keberadaan kyai dan jumlah minimal santri. Dalam persyaratan pendirian pondok pesantren ini mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN. SK ini berfungsi sebagai pedoman izin pendirian pondok pesantren yang berbentuk Izin Operasional. saat ini persyaratan dimaksud sudah tidak berlaku dan digantikan dengan persyaratan yang ada dalam KMA terbaru, silakan anda baca ketentuan anyar pada Syarat Pendirian Pondok Pesantren menurut PMA no 30 tahun 2020 syarat-kelembagaan-pendirian-pondok-pesantren Selain sebagai patokan dalam aturan pendirian, juga termaktub tentang cara perpanjangan beserta proses pencabutan izin operasional yang telah dikeluarkan akan tetapi di perjalanan waktu lembaga diketahui tidak memenuhi syarat baik karena adanya aduan masyarakat ataupun hasil pantauan pihak Kemenag Persyarat Lembaga Untuk lembaga pondok pesantren, ada ketentuan dan batasan yang sudah digariskan mengenai berapa jumlah minimal santri, keberadaan kyai, mushola/masjid/tempat ibadah maupun asrama. Untuk lebih lengkapnya persyaratan secara kepondokan adalah sebagai berikut Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan 1. Menyelenggarakan pondok pesantren; 2. Memiliki unsur pesantren arkanul ma’had yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim minial 15 orang, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, memiliki kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 3. bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan 4. akta notaris berikut keputusan pengesahan dari khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan semisal MTs, MI SLTP PPS Wajardikdas dll, nomor pokok wajib pajak 5. NPWP yang masih berlaku khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan semisal paket B, Madrasah Aliyah Ma’had Aly dll. 6. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren ruhul ma’had yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ala al-birri wa al-taqwa, Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan. 7. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional. Syarat administrasi dan dokumen pengajuan proposal kelengkapan-administrasi-pendirian-pondok-pesantren Adapun persyaratan administrasi yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan pendirian ke Kantor Kementerian Agama adalah a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren. b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren. c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum. d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren. e. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren. f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak NPWP yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan. Selanjutnya setelah semua persyaratan baik dari segi kondisi fisik dan situasi pondok pesantren dan dokumen pengajuan lengkap, dibawa ke Kantor Kementerian Agama guna ditindaklanjuti proses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Demikian persyaratan mengenai pendirian pondok pesantren yang jika disetujui pendiriannya akan mendapatkan izin operasional, nomor statistik serta piagam. Demikian semoga ada manfaatnya. PondokPesantren Tebuireng Jombang didirikan pada 26 Rabi'ul Awal 1317 H atau bertepatan dengan tangal 3 Agustus 1899 dan kini telah berusia lebih dari 100 tahun. Lembaga tersebut dirintis oleh KH. M. Hasyim Asy'ari, seorang 'ulama 'allamah yang bercita-cita mulia, yaitu ingin menyebarkan ajaran Islam untuk melenyapkan segala bentuk kemungkaran di muka bumi ini.
Siapa yang tidak kenal dengan Pondok Pesantren Tebuireng? Ini adalah salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur. Pondok Pesantren Tebuireng sendiri telah menyelenggarakan pendidikan dalam berbagai tingkatan atau jenjang, mulai SD hingga SMA, dengan biaya yang bervariasi. Santri Pondok Pesantren Tebu Ireng sumber ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1899 silam. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syariat, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Pesantren Tebuireng telah banyak memberikan kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Meskipun di wilayah Jawa Timur sendiri ada banyak pondok-pondok lain yang berdiri, akan tetapi Pondok Pesantren Tebuireng masih menjadi salah satu rujukan bagi para orang tua untuk memondokkan anaknya. Di pondok pesantren ini, para santri diajarkan berbagai hal, seperti mengaji kitab kuning, tilawatil al quran, serta yang terpenting adalah para santri dilatih supaya memiliki moral yang baik. SD Islam Tebuireng Ir. Soedigno Lokasi lembaga ini berada di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, 26 km ke arah utara. Pendirian lembaga ini bertolak dari pentingnya pendidikan di usia dini, pendidikan dasar yang diarahkan untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak yang mulia, dan kepribadian yang luhur, serta mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta Tanah Air. Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah, struktur kurikulum SDIT Ir. Soedigno menggunakan pola kurikulum 2013, dengan penguatan pada muatan lokal seperti membaca dan menulis Al Quran, amaliyah ibadah sunnah, praktik ibadah, bahasa Arab, serta seni dan budaya. Diharapkan para lulusan fasih membaca Al Quran, peduli terhadap lingkungan dan sesama, terampil berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris, serta punya sikap percaya diri. MTs Salafiyah Syafi’iyah Tebuireng Merupakan unit tertua di Tebuireng dan telah berdiri sejak masa kepemimpinan Kiai Abdul Wahid Hasyim. Pada tahun 1951, lembaga ini mendapatkan pengakuan formal di masa kepemimpinan Kiai Abdul Karim Hasyim. Berdasarkan SK No. 001250/BAN-S/M/2009, MTs Salafiyah Syafi’iyah Teb telah mendapatkan status Disamakan dan Terakreditasi A. Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah Tebuireng Biasa disingkat MASS Tebuireng, ini merupakan salah satu unit pendidikan formal swasta di bawah naungan Pesantren Tebuireng Jombang, yang merupakan kurikulum terpadu antar-kurikulum pesantren dan kurikulum nasional. Hingga kini, MASS Tebuireng diklaim sudah melahirkan lulusan-lulusan berprestasi di berbagai bidang dan tersebar luas di seluruh pelosok Nusantara. SMP Abdul Wahid Hasyim Tebuireng Lembaga yang menyelenggarakan program Advance Learning Class ALC sebagai program unggulan, yang dinaungi oleh Pesantren Tebuireng International Standard School PTISS dan bekerja sama dengan lembaga University of Cambridge International Examinations CIE. Ini diklaim sebagai salah satu sekolah yang telah meraih predikat Sekolah Adiwiyata Kabupaten. Pondok Pesantren Tebuireng sumber tempoSMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng Secara struktural, SMA AWH berada di bawah naungan Yayasan Hasyim Asy’ari Pesantren Tebuireng dan dalam pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. Berdiri pada tahun 1975 silam, SMA AWH saat ini menerapkan kurikulum nasional dan menambah kurikulum pesantren seperti akidah akhlaq, hadis, fiqh, bahasa Arab, aswaja, dan sejarah kebudayaan Islam. SMA Trensains Tebuireng Disebut juga Pesantren Sains, ini adalah salah satu unit pendidikan yang mengombinasikan pesantren dengan sekolah umum di bidang sains. SMA ini tidak menggabungkan materi pesantren dengan ilmu-ilmu umum sebagaimana pesantren modern, tetapi mengambil kekhususan pada pemahaman Al Quran dan hadis, sains alam, serta interaksinya. Madrasah Muallimin Hasyim Asy’ari Merupakan lembaga yang lahir atas dasar keinginan mengembalikan nilai-nilai dasar pesantren sebagai lembaga Tafaqquh fi al-din. Materi pelajaran di tempat ini 90 persen adalah materi agama kitab salaf dan 10 persen sisanya adalah ilmu umum, serta pendalaman materi pelajaran yang menggunakan metode diskusi atau musyawarah kelas. Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Didirikan pada tanggal 6 September 2006 lalu. Lembaga ini berusaha membangun paradigma baru dengan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan agama maupun pengetahuan umum secara bersama, sebagai satu kesatuan yang terpadu, dengan menempatkan Al Quran dan hadis sebagai sumber pengembangan keilmuan. SMK Khoiriyah Hasyim Tebuireng Berlokasi di Jalan KH Hasyim Asy’ari No. 13, Balong Besuk, Diwek, Kabupaten Jombang. Lembaga ini menonjolkan program multimedia, yang bekerja sama dengan beberapa institusi seperti ITS Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, dan UIN Maliki malang. Peluang kerja atau usaha yang dibidik adalah pengembangan website, multimedia, game, rumah produksi, dan industri periklanan. SMP Sains Tebuireng Lembaga ini beralamat di Jalan Jombang-Pare KM 19, Jombok, Ngoro, Kabupaten Jombang. SMP Sains Tebuireng didirikan oleh KH Salahuddin Wahid, yang bertujuan untuk mengembangkan kepedulian terhadap keagungan Al Quran, agar seluruh perkembangan ilmu pengetahuan selalu dalam bingkai-Nya dan tidak melenceng dari ajaran agama. Biaya Pesantren Tebuireng TA 2023/2024 NON BRIVA Informasi biaya pendidikan Pesantren Tebuireng di atas kami rangkum dari situs resmi pesantren yang bersangkutan. Jika dibandingkan tahun ajaran sebelumnya, besaran biaya pesantren ini memang mengalami kenaikan. Dana untuk infaq misalnya, semula Rp3 juta untuk tingkat SMP dan sekarang menjadi Rp8 juta. Jadwal Pendaftaran Pesantren Tebuireng TA 2023/2024 Kegiatan Jadwal Pendaftaran Offline 17 Oktober – 15 Desember 2022 Pendaftaran Online 20 Oktober – 15 Desember 2022 Tes Seleksi SMP 24 Desember 2022 Tes Seleksi SMA 25 Desember 2022 Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap, bisa langsung mendatangi Panitia PSB Pesantren Tebuireng di Jalan Irian Jaya No. 10, Tebuireng, Cukir, Diwek, Kabupaten Jombang. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi panitia di nomor ponsel 0821 1350 2020 hanya telepon dan 0857 4972 110 hanya WhatsApp. Ilustrasi santriwati pondok pesantren sumber
PesantrenTebuireng merupakan salah satu pesantren terbesar di Kab. Jombang. Pesantren ini didirikan pada tahun 1899 oleh salah satu ulama besar yaitu KH. Hasyim Asy'ari. Kyai Hasyim Asy'ari dikenal sebagai sosok ulama kharismatik sekaligus pendiri organisasi Ulama (NU). Disamping pelajaran ilmu syari'at, bahasa Arab dan Agama islam Pintu masuk Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Jakarta - Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama NU pada tahun 1899. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syariat, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Pesantren Tebuireng telah banyak memberikan kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan Islam di pesantren, asrama, kantor, dapur, gedung sekolah, lapangan, koperasi santri, aula, perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, praktikum bengkel, gedung teater, minimarket, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket, gudang, kamar mandi, klinik kitab-kitab kuningPembinaan tilawatil AlquranLatihan berpidato dalam tiga bahasa Indonesia, Inggris dan ArabBerbahasa Arab dan Inggris sehari-hariDiskusi dan Penelitian IlmiahKepramukaanPengembangan OlahragaPengembangan Seni Drumband, Kasidah dan MarawisPengembangan Seni BeladiriTahfidhul AlquranPengembangan jurnalistik dan publisistikPengembangan Exacta Lab Skill, Keterampilan, Formal1. SDI Tebuireng Ir. Soedigno JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidTempat ParkirLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, AlbanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan Suara1. Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyyah MTs. Salafiyah Syafi'iyahGedung MTs Salafiyah Syafiiyah Tebuireng Jombang. Foto KeahlianMembaca KitabBahasa InggrisBahasa ArabFasilitasRuang belajar yang memadaiLaboratorium IPALaboratorium KomputerPerpustakaanRuang KesenianRuang Keterampilan MengetikRuang OSISRuang UKSKopma Koperasi MadrasahLapangan OlahragaGedung SerbagunaMushollaKantin, Tulis AlquranPembinaan Kitab SalafPraktek UbudiyahPengembangan Nahwu dan ShorofKeterampilan Mengetik KomputerOlahragaKepramukaanQasidah Al-BanjariBandLDK Latihan Dasar KepemimpinanBiaya PendidikanUraianUnit SMP/MTsPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. SMP A. Wahid Hasyim TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraSementara itu, untuk biaya pendidikan di SMP sama dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah MASS TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Aliyah Keagamaan MAKMAK difokuskan pada pendalaman dan keterampilan berbahasa Arab dan Inggris secara aktif menggunakan kurikulum Departemen Agama dan takhassus pesantren dengan komposisi pelajaran agama 70% dan pelajaran umum 30%. Lulusannya diproyeksikan mampu melanjutkan ke perguruan tinggi di Timur Tengah maupun perguruan tinggi di dalam Salaf dititiktekankan pada penguasaan gramatika Arab seperti Nahwu, Shorof, Balaghah, dan pendalaman kitab-kitab fiqh klasik-kontemporer melalui kegiatan bahtsul masail, tutorial, sorogan, dan lain sebagainya. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran umum. Jurusan ini diproyeksikan dapat melanjutkan ke perguruan-perguruan tinggi Islam baik di dalam maupun luar Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu sosial dan Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu eksakta. Program IPA dan IPS juga didukung dengan ilmu-ilmu keagamaan yang memadai. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran BahasaLaboratorium KomputerAulaSarana OlahragaRuang KesehatanEkstrakurikulerPengajian kitab- kitab Islam klasik kitab kuningKomputerisasi kitab kuning CD ProgramPelatihan Keorganisasian dan KepemimpinanPelatihan DakwahPers/JurnalistikOlahragaPramukaSeni bela diriMusikForum kajian ilmiah santriOrganisasi Siswa Intra Sekolah OSISTebuireng English and Arabic Club TEAC, khusus siswa MAKForum Diskusi Santri Salaf FORDISAF, khusus siswa SalafUraianUnit SMA/MASSPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Madrasah Muallimin Hasyim Asy'ariSekolah yang dikhususkan untuk mumpuni di bidang keagamaan dan kitab-kitab klasik. Namun, hal ini tidak boleh menjadikan santri Muallimin berfikiran stagnan kolot terlebih menutup dari dari dinamika eksternal yang dinamis. Kepribadian ini dibentuk para lulusan Muallimin agar menjadi kiai-kiai muda yang moderat dan solutif terhadap masalah kontemporer Panca Abdi Santri Mu’alliminMengabdi kepada Allah dengan cara terus meningkatkan ibadah dan taqorrub kepada Rasulullah dengan cara memperbanyak membaca Shalawat dan meneladani pada orang tua dan keluarga dengan senantiasa berbakti dan kepada masyayih dan guru dengan cara tawadlu’ dan menjalankan bimbingannyaMengabdi kepada bangsa dan masyarakat sosial dengan meningkatkan kepedulian dan peka terhadap kepentingan PendidikanMadrasah Muallimin Hasyim As’yari menyelenggarakan pendidikan 6 tahun setingkat MTs dan MA dengan Ijazah Muadalah, Materi pelajaran yang terdiri dari agama Kitab Salaf serta pendalaman materi pelajaran yang menggunakan metode Diskusi, Musyawaroh, Sorogan dan Bandongan. 4. SMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUntuk biaya pendidikan SMA Abdul Wahid Hasyim sama seperti dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi'iyah MASS SMK Khoiriyah TebuirengFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUraianUnit SMK KhoiriyahPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Ma’had Aly Hasyim Asy’ariProgram studi dijalani selama 4 empat tahun. Setiap tahun terdiri dari 2 dua semester. Kurikulum disusun sesuai dengan 5 program kekhususan ilmu keagamaan. Yaitu,Program pendalaman tafsirHaditsFiqih dan Ushul FiqihGramatika Arab dan InggrisAkhlaq dan TasawufStudium General bersama Dr. H. AgusSetiawan, Lc. MA di Ma\'had Aly Tebuireng. Foto belajar mengajar seluruhnya disampaikan dalam Bahasa Arab dan Inggris. Program belajar meliputi dirasah yaumiyyah kuliah harian dengan metode ceramah dan dialog interaktif, studi kepustakaan literatur klasik, muhadatsah/speaking, penugasan penulisan ilmiah, kegiatan extra, mudzakarah, bahtsul masail fiqhiyyah-maudluiyyah-waqi’iyah, dan kajian khusus terhadap kitab-kitab tertentu untuk penguasaan bidang studi dengan bimbingan dosen bidang rata dosen Ma’had Aly adalah lulusan Timur Tengah dengan stratifikasi S-2 Magister dan S-3 Doktoral.8. Universitas Hasyim Asy'ari JombangUniversitas Hasyim Asy'ari merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pengasuh pondok pesantren Tebuireng Jombang, KH. Muhammad Yusuf Hasyim. Sebelum menjadi universitas, kampus yang berada di komplek pondok pesantren Tebuireng ini bernama Institut Keislaman Hasyim Asy' Studi Fakultas Syari'ahS1 Hukum Keluarga Rp Hukum Ekonomi Syari'ah Rp Studi Fakultas DakwahS1 Komunikasi Penyiaran Islam Rp Studi Fakultas TarbiyahS1 Pendidikan Agama Islam Rp Pendidikan Bahasa Arab Rp Pendidikan Guru MI Rp Manajemen Pendidikan Islam Rp Studi Fakultas TeknikS1 Teknik Mesin Rp Teknik Elektro Rp Teknik Sipil Rp Teknik Industri Rp Studi Fakultas Teknologi InformasiS1 Teknik Informatika Rp Sistem Informasi Rp Manajemen Informatika Rp Studi Fakultas EkonomiS1 ManajemenS1 AkuntansiS1 Ekonomi IslamProgram Studi Fakultas Ilmu PendidikanS1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Rp Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Rp Pendidikan Bahasa Inggris Rp Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Rp Pendidikan Matematika Rp Studi PascasarjanaS2 Pendidikan Agama Islam Rp Hukum Keluarga Islam Rp [] Artinya dalam kegiatan ekonomi pondok, khususnya dalam khizatullah atau pengadaan sumber pembiayaan pondok pesantren dapat memberdayakan seluruh civitas pondok untuk. Upload Loading Beranda Lainnya. Pengelolaan Unit Usaha Pesantren Berbasis Ekoproteksi . 13 Pesantren Tebu Ireng Jombang merupakan salah satu pesantren legendaris di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kaum Nahdiyin. Karena pesantren ini didirikan oleh pendiri organisasi terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Hingga kini pesantren ini cukup eksis dan memiliki banyak kelebihan sehingga banyak orang tua ingin menyekolahkan anaknya di pesantren ini. Kami akan mengulas dari sejarah Pesantren Tebu Ireng Jombang, keunggulan pondok pesantren, fasilitas pondok pesantren, dan biaya masuk ponpes Tebu Ireng Jombang. Profil Pesantren Tebu Ireng JombangIdentitas Pendidikan PesantrenWarna Modern di Pondok Pesantren Fasilitas Pondok Pesantren Tebu IrengKamar Pondok Pesantren Tebu IrengBiaya Masuk Pesantren Tebu IrengAlamat Pondok Pesantren ini berdiri dengan landasan keterpanggilan hati untuk berdakwah di masyarakat. Tepatnya pada tahun 1899M, pesantren ini berdiri. Oleh sebab itu Tebu Ireng merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia mengalahkan Gontor Ponorogo. Lebih tepatnya seperti Tremas Pacitan, atau Langitan Tuban. Didirikan oleh Romo Kiai Haji Hasyim Asy’ari, ulama karismatik di Jawa Timur sebagai pendiri Nahdlatul Ulama. Sehingga diberi julukan Hadratus Syaikh. Faktor ini pula yang menurut kami menjadi salah satu magnet dari pesantren Tebu Ireng Jombang. Selanjutnya pesantren Tebu Ireng tumbuh berkembang hingga sekarang dengan santri ribuan. Kami beberapa kali hadir di pesantren ini dalam kunjungan non formal. Luas, dan memang sudah mapan sebagai sebuah pondok pesantren. Identitas Pendidikan Pesantren Ini yang menurut kami menarik. Kami pernah berkunjung ke pesantren ini tahun 2005, dan beberapa kali hingga tahun 2019. Ada perubahan identitas pendidikan di pesantren Tebu Ireng. Tebu Ireng Jombang bisa dikatakan merupakan tonggak contoh pesantren berwarna nahdiyin, NU. Tentu karena asuhan dari pendiri NU, sehingga menjadi salah satu kiblat di antara banyak pesantren tradisional di Indonesia. Identitas pendidikan yang dimiliki saat itu adalah salafiyah dengan menekankan kepada penguatan pemahaman tentang pengetahuan Islam berbasis kitab-kitab klasik. Sehingga pendalaman akan nahwu, sharf, juga keilmuan bahasa arab lainnya menjadi sangat dominan. Identitasnya seperti Sidogiri Pasuruan. Cara berpakaian pun dominasi menggunakan sarung, kemudian koko, kopyah dan lain sebagainya. Namun demikian seiring berkembangnya zaman, identitas pendidikan di Pesantren Tebu Ireng Jombang bergeser ke modern. Terutama sejak kepemimpinan Gus Sholah di tahun 2006. Dalam sudut pandang kami, memang tidak banyak yang mampu ajeg dengan perubahan zaman seperti sekarang. Rata-rata bergeser, begitu pula dengan Tebu Ireng Jombang. Tentu semua demi kebaikan. Warna Modern di Pondok Pesantren Sebenarnya di Indonesia istilah pesantren modern lebih dipopulerkan oleh pesantren Gontor Ponorogo. Tandanya sederhana, sistem pendidikan tidak lagi menggunakan sorogan, bandongan, tapi sudah klasikal dengan sistem kurikulum yang pasti menggabungkan antara formal dan diniyyah. Namun di era seperti sekarang modern tidak murni diartikan demikian. Modern berarti ada pendidikan formal mengikuti pemerintah. Modern juga berarti ada pendidikan bahasa asing. Modern juga berarti fasilitas. Tebu Ireng bertransformasi perlahan tapi pasti sebagai pesantren yang memiliki pendidikan formal sangat beragam. Mulai jenjang SMP, SMP Sains seperti yang ada di Pesantren Sragen, MTs Salafiyah, MTs Sains, MA Salafiyah, SMA, SMA Trensains, SMK, ada pula Madrasah Mu’allimin. Terlihat keragaman yang begitu banyak. Pesantren Tebu Ireng memfasilitasi setiap calon santri yang menginginkan pendidikan beragam dan berada di pesantren. Dalam sudut pandang kami, Tebu Ireng yang sekarang menjadi lebih dikenal sebagai pesantren modern seperti Darul Ulum Jombang, dengan varian pendidikan yang cukup banyak. Gedung-gedungnya pun terlihat lebih indah. Menurut kami inilah salah satu keunggulan pesantren Tebu Ireng Jombang. Karena tidak banyak pesantren memiliki jenjang pendidikan yang cukup banyak. Rata-rata hanya satu atau dua jenis. Sidogiri identitasnya satu, salafiyah, Gontor juga satu Modern, Isy Karima Solo yang sedang naik daun juga satu IPA Tahfidz Quran. Oleh sebab itu siapa saja yang ingin masuk Pesantren Tebu Ireng Jombang bisa memilih sesuai keinginan dan kemampuan. Inilah keunggulan pesantren Tebu Ireng Dengan demikian Tebu Ireng saat ini dikenal dengan sekolah Islam Terpadu mirip dengan full day school dan Boarding School dengan tetap mempertahankan identitas kepesantrenannya. Fasilitas Pondok Pesantren Tebu Ireng Fasilitas Pondok Pesantren Tebu Ireng juga menjelma tidak seperti dulu lagi. Kalau dulu kamar mandi dan lain sebagainya seperti pesantren salafiyah tradisional. Namun sekarang lebih tertata rapi dan bersih. Ada biaya untuk sprei dan sarung bantal dalam item biaya masuk menandakan jika saat ini secara tidur juga ditata dengan rapi. Sehingga dari sisi kesehatan santri tidak perlu khawatir. Kamar Pondok Pesantren Tebu Ireng Begitu pula dengan kamar Pondok Pesantren Tebu Ireng. Dulu hanya tersedia tempat menyimpan pakaian, almari untuk santri di kamar, kasur tipis. Namun kini juga tersedia ranjang tingkat untuk santri. Tentu tidak semewah boarding school yang satu kamar diisi sedikit orang. Satu kamar masih diisi belasan santri. Namun secara kenyamanan jauh lebih baik dibandingkan dengan pesantren-pesantren tradisional. Biaya Masuk Pesantren Tebu Ireng Untuk biaya masuk pesantren Tebu Ireng antara satu jenjang dengan yang lain hampir sama. Kami jabarkan detil dalam tabel di bawah ini. Biaya tertera tahun ajaran 2022-2023. MTs + + + + MTs Sains + putriSMP Sains + putraSMP Sains + putriSMA Trensains + putraSMA Trensains + putri Sedangkan biaya bulanan pesantren Tebu Ireng Jombang antara jutaan. Biaya sebesar ini jika merujuk pada pesantren lainnya di Jawa Timur masuk ke kelas menengah atas. Jika ingin survey pondok pesantren lain di Jombang bisa mengunjungi link ini. Kami sudah sajikan informasi biaya dan keunggulan masing-masing. Alamat Pondok Untuk alamat pesantren berada di samping jalan utama Jombang ke Kediri. Tepatnya Jl. Irian Jaya Cukir, Kec. Diwek, Kabupaten Jombang. Jika ingin mendapatkan Google Maps ke Pesantren Tebu Ireng bisa ikuti arah ini. Website resmi ponpes Tebu Ireng bisa dikunjungi di sini. Post Views .
  • p94a565eto.pages.dev/557
  • p94a565eto.pages.dev/799
  • p94a565eto.pages.dev/734
  • p94a565eto.pages.dev/140
  • p94a565eto.pages.dev/839
  • p94a565eto.pages.dev/43
  • p94a565eto.pages.dev/16
  • p94a565eto.pages.dev/243
  • p94a565eto.pages.dev/274
  • p94a565eto.pages.dev/319
  • p94a565eto.pages.dev/248
  • p94a565eto.pages.dev/707
  • p94a565eto.pages.dev/189
  • p94a565eto.pages.dev/279
  • p94a565eto.pages.dev/364
  • peraturan pondok pesantren tebu ireng